Sumbar, triknews.co-Publik curiga RKN yang merupakan orang kedua di Kabupaten Lima Puluh Koto adalah aktor Dibalik Pembabatan Hutan Bukik Soriak Harau secara ilegal. Hal itu berpotensi telah terjadi pelanggaran UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sepertinya PT. BSL ( Bukik Soriak Land ) berlindung Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPPB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) Lima Puluh Kota, Nomor : 522.1/ s /KPHL-LPK/1-2023 tanggal 23 Februari 2023, tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, tapi areal pengguna lain ( APL- red ).
Padahal Kepala UPTD KPHL Lima Puluh Kota, Cucu Sukarna, tegaskan bahwa Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPPB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, sehubungan surat Nomor : 002/PR/BSL/I/23. Februari 2023, perihal Permohonan Penelaahan Peta Lokasi Terhadap Kawasan Hutan, bukan merupakan rekomendasi hanya bersifat
penjelasan mengenal status lahan terhadap Kawasan Hutan dan PIPPPB, maka kepada Pemohon dilarang melakukan aktifitas di lapangan sebelum mendapatkan
izin dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian hasil klarifikasi status Kawasan hutan dan PIPPPB Ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RKN menanggapi wartawan atas tuduhan warga Nagari Tarantang Kec. Harau via WhatsAppnya, bahwa dirinya kurang paham. Saya tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik Soriak itu dikelola perusahaan yang saya tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan saya pun bukan pengurus perusahaan”, demikian kilah RKN.
” Kurang paham ambo surek tu da. ambo tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik soriak itu dikelola perusahaan yang ambo tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan ambo pun bukan pengurus perusahaan. Silahkan ditindaklanjuti ka pihak terkait.
Sementata publik luas mencurigai RKN adalah aktor dibalik pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atas ” Luluh- Lantak ” hutan yang dikatakan seluas 30 Ha hutan di puncak Bukit Soriak Nagari Tarantang Kecamatan Harau yang berstatus cagar Alam dan Taman wisata alam itu, seyogyanya agar disikapi Institusi penegak hukum negeri ini, pintanya.
Seperti halnya pengaduan masyarakat Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang itu minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan negeri ini tertanggal, 30 April 2023 terkait tuduhan telah terjadi Perusakan Lingkungan dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ), konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni RKN dan Anggota DPRD Lima Puluh Kota BM disebutkan tanpa dibekali dokumen.
Banyak pihak, tenggarai pembabatan hutan Bukik Soriak Nagari Tarantang disebutkan bakal dibangunnya real estate dan kawasan wisata oleh PT Bukik Soriak Land (BSL) menimbulkan kontroversi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Apalagi laporan mengenai penggunaan lahan yang disengketakan dan diduga ilegal ini telah disampaikan kepada Polsek Harau oleh kaum Datuak Parisai, pemilik asli lahan.
Naldi Datuak Parisai, perwakilan dari kaum tersebut, mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada PT BSL untuk memanfaatkan lahan mereka.
“Ini adalah tanah kaum, jadi pemanfaatannya harus melalui persetujuan seluruh anggota kaum yang mestinya disuarakan oleh kami sebagai Mamak Kepala Kaum beserta Mamak Kepala Waris. Tapi kenyataannya PT BSL malah meminta tanda tangan dari pihak yang tidak berkompeten,” ungkap Naldi.
Sedangkan Aneta Budi dan Yunire Yuniman dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (LH-Tarkim) Kabupaten Lima Puluh Kota, tegas menyatakan belum pernah mendapat surat permohonan izin pembukaan lahan seluas 6,78 Hektar di Bukik Soriak dan pembukaan akses jalan oleh PT. BSL itu, senada.
Demikian halnya Wali Nagari Tarantang, Suhdari yang disebut- sebut tertuduh yang telah berikan rekomendasi pembabatan / pembangunan real astate dan kawasan pariwisata ala PT. BSL itu, membantah keras dan minta dibuktikan bahwa pihaknya yang dituduhkan telah berikan rekomendasi”, demikian tantangnya.
Meski demikian, PT BSL tampaknya mengabaikan kontroversi ini bahkan diketahui telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.
Sementara itu, Armilis SH, Kuasa Hukum Naldi Datuak Parisai, memberi peringatan kepada masyarakat yang berencana berinvestasi di lahan tersebut.
“Masyarakat yang akan berinvestasi jangan lalai terhadap keabsahan hukum sehingga tertipu dan terlanjur membeli properti di lahan bermasalah.
Proyek PT BSL ini jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum. Kami juga menghimbau pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota agar tegas menutup lokasi proyek pembangunan tidak berizin tersebut, dan kepada Polsek Harau agar kiranya dapat mengusut tuntas laporan dari klien kami,” ujar Armilis, mengutip sebuah portal. ( tim )