LABUHANBATU, triknews. co-berinisial JF alias Jen (44) berhasil diringkus jajaran Polsek Panai tengah di dalam rumah tempat kediamannya di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang elang, Kec. Panai hulu, Kab. Labuhanbatu sekira pukul 23:00WIB. Minggu, (21/05/2023).
Berdasarkan hasil rilis Kapolsek Panai Tengah Iptu H. Naibaho, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Panai tengah Ipda D. Samosir, S.sos menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat. Kamis, (25/05/2023)
” Penangkapan pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, bahwa dirumah Tersangka JF Alias JEN sering melakukan transaksi menjual Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Unit Opsnal melakukan penyelidikan terkait Informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa informasi tersebut benar adanya., kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos bersama 2 orang Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat di lakukan penggeledahan, personil menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di belakang rumahnya dekat Seksi teng Kamar mandi.
Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di temukan didalam Kotak Obat, yang didalamnya terdapat 1 plastik klip sedang tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. Selain itu juga tim menemukan 1 buah plastik klip besar berisikan 86 plastik klip kecil kosong, 3 buah skop yang terbuat dari sedotan mineral, 1 Unit hanphon nokia type 105 warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang Rp.500.000 diduga hasil jualan sabu-sabu.
Saat pelaku di introgasi Sabu- Sabu tersebut di peroleh dari seorang Laki-laki inisial P yg berdomisili di Labuhan bilik.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah dan akan dilimpahkan ke Sat. Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. (Edi s Ritonga)