Simalungun, (Triknews.co) – Dengan mengedepankan restoratif justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH, S.I.K., MH melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa seorang wartawan di Kota Wisata Parapat.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Heriyanto Dolok Saribu (53), wartawan di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berakhir damai lewat upaya restoratif justice di Kantor Polres Simalungun.
AKBP Ronald F.C Sipayung secara langsung melakukan mediasi dengan tetap mengedepankan restorasi justice untuk menyelesaikan konflik adanya dugaan penganiayaan tersebut, Selasa (23/5/2023).
Kapolres mengatakan, kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada Heriyanto Dolok Saribu.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu”, ujar Kapolres Simalungun.
Mediasi tersebut disaksikan keturunan Silahisabungan Delapan (8) Turpuk, yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/ Tambun Raja/ Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku. Pelaku Samsudin Sigiro meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Begitu pula dengan Heriyanto Dolok Saribu selaku pelapor telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian”, lanjutnya.
AKBP Ronald mengungkapkan, Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi baik kepada saudara (satu marga) maupun kepada orang lain. Terimakasih kepada Bapa Uda saya berdua (Korban Heriyanto Dolok Saribu dan Pelaku Samsudin Sigiro) hari ini sama-sama yang sudah sepakat menjalin hubungan yang lebih baik. Sebagai Keluarga besar Silahisabungan tentu kita sama-sama saling mengasihi, saling menyayangi, saling membantu dan saling tolong menolong untuk membina hubungan yang baik lagi ke depan. Tentu kita berharap Perdamaian ini akan semakin mengikat dan mengeratkan hubungan, bukan hanya untuk Bapa uda berdua (korban dan pelaku) tetapi untuk kita semua yang ada disini. Terimakasih untuk semua yang berperan, yang audah mensuport perdamaian ini, terimakasih”, ucap AKBP Ronald FC Sipayung.
Sebelumnya, Harianto Dolok Sarib (53), wartawan sumutpos.id yang meliput di wilayah Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, dianiaya Samsudin Sigiro. Penyebabnya, diduga terkait pemberitaan beberapa waktu lalu.
Kapolres menyebutkan, korban dan pelaku bersama keturunan Raja Silahisabungan menghadap Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang juga masih merupakan keturunan Raja Silahisabungan, maka dari itu dilakukan restoratif justice. (DM)