Medan – ( TrikNews. co) — Pasca diduga tidak mengindahkan sejumlah surat himbauan dari pihak Kelurahan Siti Rejo III, Camat Medan Amplas, Andrew F. Ayu, S.STP, M. Si angkat bicara atas konfirmasi dari sejumlah awak media kepada dirinya, terkait pengerjaan sebuah proyek bangunan properti ( perumahan), yang berada di Jalan M. Nawi Harahap, Lingkungan V, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, yang diduga berdiri tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih terpantau masih melakukan pengerjaan.
Kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Camat Medan Amplas, Andrew F Ayu, S STP, M.Si mengatakan, pihaknya hari ini akan kembali menyurati kembali pihak Perkim dan memohon untuk segera melakukan penindakan terhadap proyek bangunan properti yang diduga tidak memiliki IMB / PBG dan terkesan membandal tersebut, karena IMB merupakan salah satu pemasukan PAD bagi Kota Medan, dan pihak pengembang, tidak boleh seenaknya membangun tanpa ada IMB/ PBG, pihak kami bukan tutup mata, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 29 Mei 2023, pagi.
“Lanjut Camat Medan Amplas, Andrew F Ayu, untuk pihak Kecamatan Medan Amplas sendiri, sebelumnya kita juga sudah memberikan surat penghentian / penyetopan bangunan tanggal 24 Maret 2023, memfollow up surat dari ibu Lurah Siti Rejo III ibu Ferihati Hia, SE, ” pungkasnya.
Hingga berita ini ditanyangkan, dengan modus seluruh lokasi proyek tertutup dikelilingi dengan pagar seng, aktifitas pembangunan proyek properti diduga masih beraktifitas terlihat telah berdirinya sejumlah tiang pranca besi dilokasi tersebut. (HP / Tim).