Penulis : Nixon P Situmeang
Pendahuluan
Pemilu 2024 akan terlaksana pada 14 Februari 2024, dengan diikuti para Peserta Pemilu yaitu; 18 Partai Politik nasional dan 6 Partai lokal Aceh, Pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kemenangan Pemilu 2024 adalah keharusan bagi para peserta pemilu tersebut, untuk itu para peserta Pemilu akan melakukan program kerja untuk mendapat simpatik dari pemilih. Kegiatan kerja untuk mendapat simpatik dari pemilih lazim dikenal dengan sebutan Kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Berdasarkan Undang undang nomor 7 tahun 2017 Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, serta undang undang tersebut menyatakan materi kampanye meliputi visi, misi dan program para peserta Pemilu dan Pada pasal 274 ayat 2 menyatakan bahwa Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Oleh karenanya KPU selain sebagai penyelenggara pemungutan suara juga bertugas melaksanakan pendidikan politik agar pemilih dapat mengetahui visi, misi dan program peserta Pemilu, dalam hal ini KPU harus bertindak netral.
Kampanye Pemilu tahun 2024 jika ditinjau dari masa kampanyenya berbeda dengan masa kampanye pada tahun Pemilu 2014, pada Pemilu 2014 masa kampanye cukup panjang yaitu sekitar 9 bulan. Kampanye Pemilu 2024 ini tentunya memiliki tantangannya tersendri, yaitu antara lain; pertama, waktu yang kurang untuk menyosialisasikan visi, misi dan program. Kedua, pemilih kurang dapat dengan cermat siapa yang akan menjadi wakilnya di parlemen. Ketiga, dengan berkurangnya masa kampanye Pemilu ada kencenderungan peserta Pemilu untuk mencuri start untuk kampanye. Tantangan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi peserta Pemilu maupun penyelenggara, penyelangaraan Pemilu dengan tingkat partisipasi yang tinggi tentunya menjadikan kampanye sebagai salah satu faktor keberhasilnya, disisi peserta Pemilu perolehan suara tertinggi (menang Pemilu) adalah keharusan dan salah satu faktor utamanya ada tersosialisasinya visi, misi dan program kepada pemilih sehingga memperoleh simpatik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kampanye adalah gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dsb), umumnya kampanye dipahami sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencari dukungan yang digagas oleh partisipan politik atau organisasi terkait agar dapat memperoleh suara dan dukungan massa dari sebuah kegiatan pemilihan politik. Definisi dari kampanye sendiri adalah sebuah rangkaian bentuk aktifitas komunikasi tersusun serta terkonsep yang bertujuan membentuk serta membangun sebuah efek tertentu kepada masyarakat serta dilakukan secara berkala pada tempo waktu yang sudah ditentukan. Kampanye dalam benak kita mungkin hanya diartikan sebagai kampanye dalam arti sempit, yaitu menjelang pelaksanaan pemilu saja. Dalam pengertian yang lebih luas, kampanye politik lebih luas dari kampanye pemilu. Kampanye politik merupakan suatu proses jangka panjang yang menuntut konsistensi dan kontinuitas dari partai politik (Blumenthal, S, 1982). Kampanye politik bahkan dianjutkan agar dilakukan setiap hari (Norris P, 2000). Menang dalam Pemilu adalah target dari peserta Pemilu untuk itu, jika hanya berharap hanya pada masa kampanye Pemilu tentunya peluang untuk itu cukup kecil, maka dari itu tentunya peserta pemilu sangat meanfaatkan masa sebelum tahapan hampanye Pemilu terlaksana.
Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan aturan yang sudah ditetapkan agar Pemilu yang Jujur, Adil, lamgsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Akuntabel berjalan dengan baik. Kampanye Pemilu telah diatur sedemian rupa agar meminimalisi permasalahan yang mungkin tidak diinginkan, namun kemudian bagaimana dengan Kampanye Politik yang sebelumnya telah dijelaskan bahwa kampanye Politik adalah proses jangka panjang, tentunya ini memnjadi problem tersendiri, karena niscaya hari-hari akan selalu dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyosialisasikan dirinya. Kampanye dalam Ilmu Politik Rogers dan Story (1987) mendefinisikan kampanye sebagai “Serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu”. Dari defenisi ini dapat dimaknai bahwa kampanye berupa kegiatan komunikasi yang mampu memberi pengaruh tertentu untuk banyak orang dan dilaksanakan secara bekelanjutan dan waktu tertentu. McQuail & Windahl (1993) mendefinisikan khalayak sasaran sebagai sejumlah besar orang yang pengetahuan, sikap, dan perilakunya akan diubah melalui kegiatan kampanye. Perubahan sikap, persepsi, dan tingkah laku dari objek komunikasi (komunikan) dicapai melalui imbauan dan ajakan.
Faktor penting di sini adalah membuat komunikan tertarik, sehingga mau secara sadar dan sukarela menerima dan menuruti keinginan komunikator. Oleh karena itu, pemaksaan dan ancaman bukanlah caracara yang lazim digunakan dalam kampanye. Bahkan, dapat dikatakan bahwa kampanye yang menggunakan kekerasan, paksaan, dan ancaman, tidak dapat disebut sebagai kampanye yang sesungguhnya.
Jenis-jenis kampanye, menurut Charles U. Larson, terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, product-oriented campaigns atau kampanye yang berorientasi pada produk (umumnya terjadi di lingkungan bisnis). Kedua, candidate-oriented campaigns atau kampanye yang berorientasi pada kandidat (umumnya dimotivasi oleh hasrat untuk meraih kekuasaan politik). Ketiga, ideologically or course oriented campaigns adalah jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi perubahan sosial.
Jika dilihat dari muatan kampanye, maka kampanye dapat dibedakan menjadi; Pertama, Kampanye positif yaitu Kampanye yang dilakukan menggunakan cara atau program yang mampu mendukung seorang kandidat mempromosikan diri atau memperkenalkan diri disertai dengan pemaparan gagasan dan tujuan visi dan misi yang positif sehingga masyarakat dapat teredukasi dengan baik untuk memahami setiap gagasan yang diusung, dengan harapan dapat menarik minat pilih masyarakat. Kedua, Kampanye negatif pada umumnya cenderung lebih menyerang personal lawan politik, fakta terkait keburukan personal maupun celah pada lemahnya sebuah gagasan program kerja dan visi misi akan diangkat dan digoreng sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap lawan politik dimata masyarakat luas. “Umumnya sebuah kampanye negative berisi ungkapan fakta yang dilontarkan dengan jujur dan relevan terhadap kekurangan yang dimiliki lawan politik. Ketiga, Kampanye hitam, Kampanye yang cenderung menyerang namun tidak didasari dengan data dan fakta yang kuat, atau kebenarannya belum dapat dibuktikan namun memberikan kesan bahwa lawan politik adalah salah. Kampanye ini umumnya menggunakan data yang kurang atau tidak ada kejelasan didalamnya antara kebenaran dan opini cenderung lebih kuat opini.
Tulisan ini akan mencoba membahas maksud dari kampanye, sehingga mampu menjelaskan kampanye Pemilu dan Kampanye Politik, karena jauh sebelum tahapan Kampanye Pemilu dilaksanakan para peserta Pemilu sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang mencoba untuk meraih hati pemilih.
PEMBAHASAN
Kampanye Pemilu Indonesia
Kampanye dikenal sebagai pesta rakyat, pangung-panggung hiburan akan bermunculan pada masa itu. Kampanye dipadati massa, hal ini merupakan bagian dari show of force partai bahwa partai politik tersebut banyak diminati. Kampanye penuh dengan pesta pun dapat juga berangkat dari harapan rakyat itu sendiri. Rakyat yang merasa jenuh dengan kesulitan menghadapi kehidupan, membutuhkan hiburan yang murah dan mudah, sehingga kampanye menjadi bagian dari pelipurlara di tengah pengapnya kehidupan. Pesta rakyat itu juga memiliki potensi pelanggaran, dalam catatan kita ada beberapa potensi pelanggaran pada Kampanye yaitu; Pertama, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang. kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Ketiga, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara. Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Kelima, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya. Keenam, yang juga menjadi potensi pelangarran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). Ketujuh, Pelibatan anak dalam kampanye. Kedelapan, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu.
Kampanye Pemilu versus Kampanye Politik
Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ditetapkan masa pelaksanaannya, untuk itu dalam kampanye pemilu dituangkan dalam aturan, dalam hal kampanye Pemilu di Indonesia, Kampenye diatur dalam payung hukum pemilu itu sendiri yaitu UU 7 tahun 2017 dan dalam pelaksanaan teknis selanjutnya diatur dalam PKPU, jika ada pelaksanaan teknis kemudian mungkin akan diatur dalam keputusan KPU atau surat edaran KPU. Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelanggaran, secara teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengeluarkan aturan-aturan tentang teknis penanganan pelanggaran kampanye. Model kampanye Pemilu termaktub Pasal 275 UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa Kampanye Pemilu dilakukan melalui: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat Pasangan calon tentang materi kampanye pasangan Calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampanye Pemilu juga melarang beberapa hal, pelarangan tersebut diatur pada pasal 280 UU tersebut, yaitu; peserta pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan’ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Kampanye Pemilu hanya dilakukan pada masa yang sudah diatur, hal ini memiliki kecenderungan kelemahan, antara lain; interaksi politik antara partai dan pemilih seolah-olah hanya terjadi pada masa tertentu, Minimnya masa kampanye Pemilu dikhawatirkan tidak akan mampu menyepahamkan politik antara pemilih dan peserta Pemilu, Kampanye Pemilu cenderung dianggap hanya satu tempat untuk mengiring mayarakat sekali dalam lima tahun, padahal semestinya partai politik hadir disetiap waktu masyarakat memerlukan penyaluaran haknya, pembatasan masa kampanye Pemilu ini dianggap, selain itu minimnya masa kampanye Pemilu ini juga dikhawatirkan akan memiliki kesulitan tersendiri untuk meminimalisir kemungkinan partisipasi yang rendah dalam Pemilu.
Kampanye Politik adalah kegiatan yang berkelanjutan dilakukan oleh Partai Politik dana tau peserta Pemilu untuk berinteraksi dengan Pemilih/ Masyarakat dalam hal menyamakan pemahaman dan menciptakan simpatik dan membangun kepercayaan. Pembangunan kedekatan dengan masyarakat adalah kewajiban yang harus terus menerus dilakukan karena partai Politik adalah wadah organisasi yang diperintahkan melalui Undang undang untuk menciptakan kesadaran Politik dimasyarakat.
Perbedaan Kampanye Pemilu dan Kampanye Politik
1. Kampanye Pemilu : Jangka & batas waktu Periodik dan tertentu
2. Kampanye Politik : Jangka panjang dan terus menerus
Tujuan
1. Menggiring pemilih kebilik-bilik suara
2. Image politik
Strategi
1. Mobilisasi dan berburu pendukung
2. Membangun dan membentuk reputasi
Komunikasi politik
1. Satu arah dan penekanan pada janji dan harapan politik kalau menang Pemilu
2. Interaksi dan mencari pemahaman beserta solusi yang dihadapi oleh masyarakat
Sifat hubungan antara kandidat dan pemilih
1. Prakmatis (bersifat transaksional)
2. Hubungan relasional
Produk politik
1. Janji dan harapan politik serta Figur kandidat dan program kerja
2. Pengungkapan masalah dan solusi serta ideology dan sistem nilai yang melandasi tujuan partai
Sifat program kerja
1. market oriented dan berubah-ubah dari Pemilu satu ke Pemilu lainnya
2. Konsisten dengan nilai Partai
Retensi memori kolektif
1. Cenderung mudah hilang
2. Tidak mudah hilang dalam ingatan kolektif
Sifat kampanye
1. Jelas, terukur dan dapat dirasakan langsung aktivitas fisiknya
2. Bersifat laten, bersikap kritis dan bersifat menarik simpati masyarakat. Sumber : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik Vol 12, Maret 2009
Perbedaan yang sangat jelas antara kampanye Pemilu dan Kampanye Politik disajikan dalam table tersebut, Kampanye Pemilu cenderung untuk kepentingan sesaat dan kampanye Politik lebih bersifat membangun pemilih yang permanen karena sifatnya yang berkelanjutan. Untuk itu karena aturan telah menyatakan bahwa dalam Pemilu 2024 ini kita akan disajikan pada kampanye Pemilu maka perlu untuk diperhatikan agar nilai-nilai yang bersifat negatif dalam tahapan tersebut perlu untuk diminimalisir.
Penutup
Kampanye Pemilu diatur dalam undang Undang dan PKPU, dalam aturan itu jelas bahwa kampanye dilakukan sesuai tahapan dan jadwalnya serta adanya sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran. Namun terjadi anomali, karena pada setiap hari sebelum tahapan kampanye dilaksanakan Partai sebagai peserta pemilu selalu melakukan kerja-kerja untuk membangun image dimasyarakat. Partai selalu mengkampanyekan visi, misi dan program kerjanya tidak hanya pada tahapan kampanye tetapi selalu dilakukan dalam setiap kegiatannya.
Kegiatan kampanye Politik ini kerap dianggap sebagai curi start kampanye, padahal disisi lain Partai berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari tugasnya sebagai Partai Politik yaitu tugas sosialisasi politik dan pendidikan politik yang dalam hal itu juga dilindungi dalam Undang undang. Untuk itu perlu ada ketegasan aturan untuk mengatur tentang kampanye Politik agar kedepan nilai-nilai positif dalam kampanye Politik bisa menjadi hasil dalam Pemilu kedepan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku : Blumenthal, S. 1982. The Permanent Campaign, Ney York: Simon and Schuster.
Durkheim dalam Giddens, A. (1986). Kapitalisme dan Teori Sosial Modern. Jakarta: UI Press, hlm. 118-145.
Fauzan A. R. (2007). Pemilihan Umum 2004 Pemilihan Anggota DPD RI, Studi Kasus Propinsi Jawa Barat, Jakarta: UI.
Firmansyah. 2007. Marketing Politik, Antara pemahaman dan Realitas, Yayasan Obor, Jakarta Indonesia. Gabriel A. A. (1974). Political Sosialization and Cultur dan Political Participation, dalam Comparative Politic Today, Boston: Little, Brown and Company. Huntington, S. P. (1973). Political Order in Changing Societies, New Haven: Yale Univercity Press.
J. Kristiadi, (1994). Pemilihan Umum dan Perilaku Pemilih di Indonesia: Suatu Studi Kasus tentang Perilaku Pemilih di Kotamadya Yogyakarta dan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Pemilihan Umum tahun 1987-1992, (Disertasi), Yogyakarta: Universitas Gajah Mada. Norris, P, 200. A virtuouns Circle; Political Communications in post industrial Societies, New York; Cambridge University Press.
Sumber Lain :
Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelangaraaan Pemilu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. (Red)