Jakarta, Triknews.co, – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Komitmen PHR tersebut diganjar dengan pencapaian predikat Baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Capaian tersebut disampaikan BPKP pada Exit Meeting Assessment GCG yang digelar Jakarta pada Senin (8/5/2023). BPKP memaparkan PHR mendapat skor di atas 75 (predikat Baik).
Asesmen dengan hasil Baik pada seluruh aspek penilaian GCG yang pertama kali dilakukan oleh External Assessor dalam hal ini BPKP untuk PHR, merupakan capaian yang sangat signifikan bagi anak usaha Pertamina ini. Penilaian BPKP dilakukan terhadap sejumlah parameter pengujian GCG, antara lain dalam Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi dan Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi.
“PHR menempatkan GCG sebagai pondasi bisnis dan operasi perusahaan. Bagi kami, penilaian ini bukan semata-mata untuk mengejar skor, namun lebih dari itu, yaitu bagaimana implementasi tata kelola yang baik di PHR diterapkan secara terus-menerus dengan lebih baik lagi,” tegas Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto.
Periode penilaian dilakukan berdasarkan penerapan GCG tahun buku 2022 dengan telah melalui serangkaian asesmen yang dimulai dari 6 Februari hingga 18 April 2023. Rangkaian asesmen bertujuan untuk mengukur kualitas penerapan GCG perusahaan, mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan atau penyempurnaan dan memonitor konsistensi penerapan GCG perusahaan.
“Apresiasi kepada PHR karena di tahun pertama penilaian berhasil mencapai skor penilaian Baik, yang mana sangat jarang ada perusahaan yang langsung bisa mendapatkan skor seperti ini di atas rata-rata,” ujar Direktur Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan BPKP Susilo Widhyantoro.
PHR sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan energi nasional menjalankan kegiatan upstream migas secara profesional, tangkas, efisien, aman, dan ramah lingkungan dengan memegang teguh prinsip GCG dan tata nilai AKHLAK serta memberikan manfaat dan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Meskipun PHR baru mengelola WK Rokan efektif tanggal 9 Agustus 2021, namun PHR telah membukukan pencapaian penting dalam implementasi GCG. Capaian tersebut antara lain, implementasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.
PHR juga telah menjalankan pemenuhan kewajiban bagi pekerja wajib lapor dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melakukan pengisian pernyataan Code of Conduct dan Conflict of Interest.
PHR senantiasa memperkuat penerapan GCG yang telah menjadi kultur dan dilaksanakan pada setiap aktivitas dan tingkatan organisasi dengan didukung oleh lima prinsip GCG antara lain, Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban dan Kewajaran. (MS/Rls*)