PEMATANGSIANTAR- Triknews. co -SUMUT.|| – Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tertanggal 11 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Pencurian maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang dilaksanakan pada Jumat 12 Mei 2023 Pukul : 11.00 WIB s/d selesai di Lapas Klas II A Pematang Siantar.
Dalam kesempatan itu Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely berharap tahanan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.
Kalapas M. Pithra Jaya Saragih juga menyampaikan, Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahap peradilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
Kepada tahanan yang berinisial F (28) Kalapas berharap agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.
Giat Restoratif Justice dilanjutkan dengan menyerahkan dan atau mengembalikan barang bukti berupa 1(satu) unit Sepeda motor kepada Korban.(JS)