BerandaHukumTerkait Konflik Lahan Hutan Desa Suka Makmur, Kadishut Sumut Penting...

Terkait Konflik Lahan Hutan Desa Suka Makmur, Kadishut Sumut Penting Wujudkan SKB

Author

Date

Category

Medan, triknees. co-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Sumatera Ir Yuliani Siregar MAP diminta dapat mewujudkan Surat Kesepakatan Bersama Pembahasan Konflik Penguasaan Hutan Negara di Desa Suka Makmur Kecamatan Deliserdang pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu yang ditandatangani oleh Mantan Kadishut Sumut Ir. Herianto, M. Si, Tiga kubu yang berkepentingan Pemanfaat Lahan Hutan dan Pihak-pihak terkait.

Hal ini sehubungan dengan adanya Surat Pernyataan salah satu kubu Kelompok Tani Hutan Hutan (KTH) Sada Ola Reboisasi Supardi Surbakti yang berdampak pada Penguasan Sepihak dan merugikan Pihak lain yang dapat memicu Konflik baru.

“Kami telah menyampaikan pernyataan keberatan kami pada Pihak pihak terkait. Kesepakatan Bersama sudah dilanggar. Dari itu Kadishut Sumut kami minta bertindak. Kalau kesepakatan bersama tak dapat diwujudkankan berarti hukum rimba yang bertindak”, tegas R Sembiring rabu 10/5 di Kantor Dinas Kehutanan Sumut Jl SM Raja Medan.

Diketahui tiga kubu Pemanfaat Lahan Kawasan Hutan Negara Desa Suka Makmur Kutalimbaru adalah KTH Sada Ola, Kubu Pasta Surbakti C/q KTH Depari Sada Nioga Surbakti dan kubu eks PT. IRA.
Menurut R. Sembiring dalam pemanfaatan lahan dikawasan hutan Kubu Supardi dan Pasta Surbakti dapat berdampingan aman dan damai. Belakangan Setelah adanya rencana Pemprov Sumut membuka jalan alternatif yang melintasi kawasan hutan ini Pihak luar masuk melalui Alas hak Surat keterangan ganti rugi tanah an. PT Ira yang di Registasi Camat Kutalimbaru pada thn 2001. Dengan Surat Kuasa dari Ahli Waris PT Ira, Pihak Luar telah berhasil menertibkan dan menguasi lahan yang diklaim 157 Ha yang sebelumnya telah dimanfaatkan kubu Supardi dan Pasta Surbakti. Klaim kepemilikan PT IRA 157 Ha ini sempat mendapat sanggahan dari Mantan Kadishut Sumut Herianto dilansir dari pemberitaan pemberitan media.

Sebelum PT Ira masuk, Kubu Pastatelah menduduki kawasan bahkan memberi perlawanan agar PT Ira tak mendapat ijin dari Pemerintah sekitar tahun 2000-silam. Dan kubu Pasta dan Masayarakat kembali menguasai lahan eks PT IRA.

“Belangan setelah ada rencana pembukaan jalan Alternatif, Pihak luar masuk melalui Penertiban alas Hak PT Ira. Dengan cara Mafia mereka telah berhasil merampas dan menguasai lahan kawasan yang kami usahai Dengan cara perusakan tanaman, pembakaran dan pembacokan. Perlawan kami bukan sia-sia, tapi karna kami telah diikat dalam SKB yang dibuat Pihak Kehutanan lalu”, lanjut Sembiring.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir Yuliani 10/5 dikamtornya gagal terkonfirmasi tanggap karna tugas luar daerah. Menurut Salah seorang Staff Dinas Kehutanan Sumut yang minta namanya dibungkus menerangkan Pihak Kehutanan Sumut tidak ada memberikan masukan saran secara resmi terkait Surat Pernyataan Supardi An . KTH Sada Ola untuk Pendudukan atau Penguasaan sepihak terhadap kawasan hutan dimaksud.
” Secara legalitas kubu manapun belum ada yang sah dalam pendudukan apalagi penguasaan kawasan tersebut. Baik dari skema Perhutanan Sosial ataupun Perijinan Berusaha semuanya belum ada”, tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan masalah SKB dan Potensi Konflik baru dikawasan ” kita tunggu bang kebijakan buk Kadis , saya tak ada kapasitas untuk itu”. (AG/Pelita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img