LANGKAT, triknews. co-Martono (40) Warga Dusun Pirlok I Desa Harapan Makmur Kec.Sei Lepan Kab.Langkat, merupakan salah satu warga yang mengalami penderita lumpuh/cacat permanen akibat kecelakaan tahun 2014 silam, saat ini beluau sangat membutuhkan kursi roda, karna kursi roda yang biasa ia gunakan sudah tidak layak.
Tak butuh waktu lama saat Martono mencoba melayangkan surat permohonan pengadaan kursi roda kepada pemerintah Desa Harapan Makmur yang saat ini di jabat oleh Wahono Iskandar.
Dengan sigap, cepat dan tepat senin 08 Mei 2023, Polres Langkat langsung memberikan bantuan kursi roda yang sangat di butuhkan oleh Martono.
“Pada hari jum’at tanggal 05 Mei 2023 Sudah saya buat suratnya bang, cuma karna belum ada yang bisa ngantar jadi Ku kirim hari Senin 08 Mei 2023 Kekantor Desa”, Ungkap Martono pada awak media.
“Alhamdulillah Bang Senin 08 Mei 2023 sekira pikul 17:00 wib, ada bapak berseragamkan dinas Polisi datang ke rumah dan menyerahkan kursi roda untuk Ku. Bapak itu siapa dan Dinas dimana, seakan tak mau menyebut nama beliau hanya menjawab saya Hamba Allah dari Polres Langkat”.
Saat Martono mencoba kembali bertanya, “Bapak tau darimana rumah ku dan keadaanku, Pria yang berseragam kan Polisi itu kembali menjawab, Saya baca berita Bang”, Jawabnya.
Martono sebari terisak menangis mengungkapkan, “Aku bersyukur Bang masih ada yang perduli degan keadaanku”, saat di konfirmasi awak media melalui telepon.
Pemerintah Desa Harapan Makmur terkesan cuek dan tidak mau tau, Wahono Iskandar selaku Kepala Desa Harapan Makmur Kec.Sei Lepan Kab.Langkat sepertinya acuh tak acuh dengan Keadaan Martono (40) Warga Pirlok 1, Desa Harapan Makmur. Bagaimana tidak 9 tahun lamanya Martono menderita kelumpuhan dan harus beraktifitas diatas kursi roda tidak sekalipun Wahono Iskandar selaku kepala Desa yang menjabat selama dua priode di Desa Harapan Makmur itu memberikan dan atau mengajukan Martono Selaku Penerima Bantuan Kursi Roda.(Red/Tim)