Langsa : Trik News.co – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi dan Pemeliharaan Aset Negara (DPC-LSM GAKORPAN) untuk Kota Langsa dan Aceh Timur memberikan apresiasi kepada masyarakat yang melakukan penyelesaian sengketa Pers ke Dewan Pers.
Menurut dia, “melaporkan sengketa yang terjadi terkait pemberitaan media ke Dewan Pers, hal tersebut menandakan bahwa masyarakat mulai mengerti kemana arah yang akan ditempuh untuk pengaduan sengketa yang kadang terjadi ditengah masyarakat tersebut, artinya setiap persoalan yang timbul terkait pemberitaan media, mereka itu (masyarakat-red), tidak saja melaporkan sengketa terkait pemberitaan media kepada Polisi namun juga kepada Dewan Pers yang merupakan jalur pengaduan masyarakat.
Disisi lain, dengan adanya masyarakat yang mengadukan sengketa Pers ke Dewan Pers, maka saya nilai masyarakat sudah paham serta menyadari akan keberadaan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam undang-undang itu juga disebutkan fungsi Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.
Hal tersebut, lanjut dia lagi, juga sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) d) undang – undang nomor 40 tahun 1999, demikian ucap Baihaqi menyikapi kasus yang terjadi menimpa Geuchik Hasballah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa terkait pemberitaan oleh salah satu oknum Wartawan media online inisial PB pada beberapa hari lalu.
Terpisah, Geuchik Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa Hasballah yang dihubungi media ini, Selasa (9/10), membenarkan dirinya telah melayangkan surat kepada Dewan Pers mengadukan sengketa Pers yang telah mendzolimi dirinya.
“Benar ,..sudah saya surati Dewan Pers untuk mengadukan pemberitaan yang dirilis oknum wartawan inisial PB, berita yang dibuat sama sekali tidak benar, ujar Hasballah seraya mengatakan, “sebelumnya saya juga mengajukan hak jawab kepada yang bersangkutan namun tidak ditanggapi, pungkasnya. (B.01)