Simalungun, Triknews co-Malam Kamis sekitar jam 20 .29 wib tgl 03/05/2023 salah satu pasien bernama HR 46 tahun asal Desa Dolok Ilir 1 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun datang ke Rumah Sakit Laras untuk Memeriksakan kondisi dan berobat agar ada penanganan dari pihak medis Rumah sakit Laras
Bermaksud lebih baik karena ditangani oleh pihak medis, sebab yang dirasakan HR sagatlah dianggap tidak nyaman karena kondisinya yang cukup parah ia rasakan, Panas dingin tubuh nya dan disertai Batuk flue serta sendi sakit sakit semua
Setiba di Ruangan IGD awalnya di periksa tensi yang hanya 127 ,8 f dan panas suhu tubuh hanya 38,8, derajat celsius
Namun yang anehnya, para penjaga ruangan IGD ada 4 orang pria dua dan wanita dua orang, serta Dokter Jaga pun Tiada ditempat
Dalam waktu yang cukup lama sekitar 1 jam pasien dibiarkan saja tanpa ada arahan, tindakan dan penanganan selanjutnya ucap HR (pasien)
Setelah 1 jam pasien dibiarkan saja tiba tiba muncul petugas IGD dua laki laki tersebut menyampaikan kepada pasien HR untuk disueb antigen dahulu oleh seorang petugas wanita
Berselang tiga menit, hasil antigen pun ditunjukkan oleh Pasien dan dinyatakan positif covid-19 Hingga Penolakan itu pun terjadi dengan alasan BPJS tidak dapat mengklaim pembayaran artinya Pasien juga mampu membayaran secara pribadi untuk biaya rumah sakitnya, yang penting bagi pasien yang sakit itu adalah pelayanan dahulu yang diutamakan bukan masalah biaya. ini sangat melanggar Etika.
Atas kejadian ini kita akan kroscek dan telusuri dan Surati secara resmi aturan yang berlaku tentang penanggulangan pasien antigen positif setelah usai vandemi covid-19 apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang di lakukan oleh pihak Manajemen Rumah Sakit Laras Hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dibodohi dan menjadi kesalapahaman .
Melalui keluarga pasien HR yang juga x dari karyawan rumah sakit tersebut ikut konfirmasi masalah pasien keluarga yang ditolak untuk opname. Ia menyampaikan kepada awak media ini bahwah telah konfirmasi kepada Dokter Jaga pada malam itu.
Sementara itu, dr Damayanti mengatakan ada peraturan namun yang ditujukan peraturan Atau Surat Edaran (SE ) tahun 2021 yang lalu dan artinya peraturan tersebut masa berlakunya dipertanyakan.
Kepada direktur PT Prima Medika Nusantara diminta untuk meng evaluasi kinerja terhadap pimpinan dan karyawan sebagai petugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Laras tersebut
Sampai berita ini di terbitkan confirm awak media Triknews co kepada pihak Manajemen Rumah Sakit Laras melalui pesan WhatsApp tidak ada dibalas /( rie,)