LABUHANBATU, triknews.co-Berdasarkan atensi dari Kapoldasu kepada Kapolres Labuhanbatu, dalam Tempo 2 jam atau kurang dari 1x 24 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit reskrim Polsek Kualuh Hilir. berhasil meringkus tersangka pembunuhan dari tempat persembunyiannya. Minggu, (30/04/2023)
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu
AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, didampingi Kasubsi PID M IPTU Arwin SH. Saat konfrensi Pres penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi didusun Darus salam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (28/4/2023) di Mapolres Labuhanbatu.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak Terima dengan ucapannya.
“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” Ungkap Kasat
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari senin (24/4/2023) sekira 19.30.Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga diwarung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.
“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, kemudian sekira pukul 23.30.Wib. tersangka pulang kerumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban.”urai Kasat
Kemudian, sambung Rusdi, tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30.wib korban tidur dilantai rumah itu,
“Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan HP miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuangkan parangnya kedalam parit depan rumah kosong itu.” Pungkas Kasat.
Sementara, Kasubsi PID M Iptu Arwin SH.Menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain penyidik masih dalam penyelidikan
“Saat ini motif tersangka membunuh korban, karena motif lain penyidik masih dalam penyelidikan
“Saat ini motif tersangka membunuh korban, karena motif dendam karena perbuatan pelaku yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka” Tutup Iptu Arwin
Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana.
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Edi s Ritonga)