Medan, triknews.co-Pihak Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area diduga minta delapan belas lembar materai 10000 untuk syarat pembuatan Surat Keterangan domisili untuk melengkapai pembuatan pembuatan Identitas Kependudukan.
Kisah pilu nan pahit dirasakan oleh Keluarga miskin yang dua puluh tahun lalu hidup menduda, Wirman 56 tahun.
Pria berperawakan kurus ini belasan tahun mengurus dan membesarkan anak semenjak ditinggal mati oleh isterinya.
Sebagai tulang punggung keluarga sehari-hari ia bekerja sebagai penarik becak dengan penghasilan pas-pasan dan baginya uang serupiahpun sangat berharga.
Namun, saat ini, kesedihan sangat tampak di wajahnya karena pupuslah harapannya untuk mendapatkan identitas, meskipun ia sudah bolak-balik ke kekelurahan namun, adminduk yang diharapkannya tak kunjung siap juga.
“Kami diminta menyediakan delapan belas materai dan kami beli langsung di kantor lurah,”ujar Noviana Sari, Putri Sulung Wirman ke awak media seraya menambahkan uang tersebut adalah modal usahanya.
“Seharusnya modalku jualan kupakai beli materai, makanya Hari ini Jumat 28 April 2023 aku tak jualan tissue lagi, sudah habis modalku untuk beli materai sampai 18 lembar diminta mereka, ” ucapnya sedih.
Uba Pasaribu seperti biasa, begitu mendengar kisah keluarga miskin ini merasa banyak kejanggalan dalam proses pembuatan adminduk langsung datang menjumpai keluarga ini.
“Makanya saya turun ke lapangan memastikan laporan warga ini, tak seharusnya seribet ini, bagai tembok raksasa sulit ditembus.
Pemerintah Pusat melalui Dirjendukcapil selalu dalam akun media sosialnya mengatakan “inilah Pelayanan yang membahagiakan masayarakat”
“Lurah harus bertanggungjawab kembalikan modal beli materai itu, supaya ada modal jualannya, ini masyarakat rentan kemiskinan, dan saya tidak akan segan-segan untuk mengadukannya ke APH jika ada disini pemerasan atau korupsi, ” kata aktivis kemanusiaan ini dengan geram seraya berjanji akan giring kasus ini juga ke Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan,” terangnya, Saptu (29/04/2023)
Pihak mediapun melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait permintaan pihak kelurahan yang meminta materai sampai delapan belas lembar untuk membuat surat domisili.
Sayangnya, lurah Tegal Sari II Ahmad Rifai Rambe,S.Sos tak berada di kantornya saat hendak dikonfirmasi.
Dilain sisi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Baginda Siregar terkejut saat disampaikan permasalahan itu.
“Itu aturan dari mana, Kalau di Dinas Kependudukan cukup satu lembar materai 10000, kecuali yang bersangkutan yang tak punya identitas kalau ditompangkan ke Kartu Keluarga orang barulah dua lembar materai,”tukasnya by phone. (RS)