Bandar Lampung, triknews.co– Dua nama mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi suap penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (Unila) yang menyeret mantan rektor Unila Karomani.
Nama Dua mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus disebut-sebut masuk menjadi barang bukti korupsi Unila yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.
Dua nama ini diketahui dicantumkan JPU KPK sebagai bagian dari Jenis dan Uraian
Lengkap Barang Bukti untuk berkas perkara atas nama Rektor Unila nonaktif Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Berikut rincian lengkapnya:
A. 1 (satu) buah map B29 warna merah dengan tulisan tangan tinta biru terbaca “MUKHLIS” yang di dalamya terdapat 2 (dua) lembar printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN Tahun 2022 dengan tulisan tangan tinta biru di baliknya terbaca “MUKHLIS BASRI”.
Baca juga: Selamat Purnatugas Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin
B. 1 (satu) buah map Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan sticky note warna hijau bertuliskan tinta hitam yang terbaca “Rekomendasi Ka. Imigrasi” dan didalamnya terdapat 1 (satu) bundel printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta Ujian SMM PTN-Barat 2021 yang pada lembar pertamanya terdapat tulisan tinta hitam terbaca “ANAK KANDUNG BUPATI LAMPUNG BARAT PAROSIL MABSUS” dan tandatangan KETUA SENAT M. BASRI.
Nama Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus yang merupakan kakak beradik yang pernah menjadi Bupati Lampung Barat tercantum dalam laman Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP di PN Tanjungkarang.
Dua nama ini diketahui dicantumkan JPU KPK sebagai bagian Jenis dan Uraian Lengkap Barang Bukti untuk berkas perkara Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Menurut kuasa hukum Karomani Resmen Kadapi, dokumen Barang Bukti bertuliskan nama Parosil Mabsus merujuk pada mantan Bupati Lampung Barat.
Penjelasan Resmen sesuai dengan pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa penyidik KPK pada 7 Desember 2022 lalu memanggil Parosil Mabsus selaku Bupati Lampung Barat untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini berkait dengan proses penyidikan KPK terhadap perkara korupsi yang menjerat Karomani cs.
JPU KPK juga pernah memamerkan Barang Bukti dokumen dengan format excel pada 14 Desember 2022 lalu saat Andi Desfiandi yang didakwa dan dituntut menyuap Rektor Unila atas penitipan calon mahasiswa.
Barang Bukti yang dipamerkan tersebut memuat keterangan salah satu identitas penitip dari banyaknya calon mahasiswa titipan ke Unila ialah Protokol Bupati Lampung Barat.
Barang Bukti sempat dipamerkan JPU KPK ketika memeriksa dan mengonfirmasi beberapa hal terkait dokumen Barang Bukti itu kepada Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang.
Resmen Kadapi mengonfirmasi dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri tersebut merujuk pada salah satu anggota DPR RI.
Sebagai informasi, perkara korupsi yang menjerat Karomani cs ini turut menyeret sejumlah nama yang berlatar belakang sebagai anggota DPR RI.
Kemunculan nama anggota DPR RI bernama Mukhlis Basri ini tak mengagetkan. Selain Mukhlis Basri, terdapat anggota DPR RI lainnya, Muhammad Kadafi, Utut Adianto Wahyuwidayat, Tamanuri; dan mantan anggota DPR RI bernama Aryanto Munawar.
Kemunculan nama Mukhlis Basri ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota DPR RI dalam tidak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila yang menjerat Karomani dkk.
Hanya saja, penyidik KPK sejauh ini diketahui baru terkonfirmasi melakukan pemeriksaan terhadap saksi terperiksa dengan latar belakang anggota DPR RI ke Tamanuri; Muhammad Kadafi; Utut Adianto Wahyuwidayat; dan Aryanto Munawar.
Pemeriksaan terhadap politisi dari PKB, PDIP dan NasDem ini diketahui telah diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai wujud transparansi KPK ketika menangani perkara korupsi.
Kuasa hukum Heryandi Sopian Sitepu terkait dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus dirinya tidak dapat memberikan penjelasan.
Hal itu dikarenakan dokumen tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan kliennya Heryandi.
Sampai berita ini ditayangkan Muchlis Basri maupun Parosil Mabsus belum dapat dimintai tanggapan. (*)