Aceh Utara, triknews.co – Penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di Wilayah Aceh Utara syarat beraroma pungli. Pasalnya, penyaluran dana kerohiman Waduk Keureutoe kepada warga yang berhak menerima dipotong sebesar 15 % dan diserahkan kepada oknum Kepala Desa dengan alasan sebagai biaya administrasi operasional desa.
Hal ini diungkapkan warga penerima dana kerohiman Waduk Keureutoe kepada awak media yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (11/4/2023), di Desa Blang Pante, Aceh Utara.
“Kepada 104 warga penerima di Desa Blang Pante dan desa lainnya dimintai sebesar 15 persen per meter dari jumlah uang kerohiman yang dibayarkan,” tutur Sumber.
Lebih lanjut dikatakan Sumber, beberapa warga yang telah menyerahkan dana potongan 15 % melalui oknum yang diduga calo untuk administrasi Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, saat ini merasa resah dan sangat terpaksa.
“Sewaktu penandatanganan berkas perjanjian disetujui saja oleh warga karena takut tidak dibayar. Namun sekarang warga sudah merasa terpaksa memberikan uang yang diminta oleh calo itu. Jika dihitung dari 15 persen potongan untuk administrasi desa Rusip, total keseluruhannya lebih kurang mencapai Rp 500 juta,” terang Sumber.
Hal senada disampaikan beberapa warga lainnya yang menilai biaya untuk administrasi Desa Rusip sebesar Rp 500 juta terlalu besar dalam kepengurusan pencairan dana kerohiman tersebut.
“Sebenarnya kami tidak mau memberikan uang persenan itu, karena kami anggap itu pungutan liar yang tidak ada dalam aturan. Memang kami pernah tanda tangani perjanjian, tapi hati kecil kami sebenarnya berontak. Kami sangat butuh uang itu, jika kami tidak setuju takutnya justru tidak dapat serupiahpun,” beber warga sembari menyebut nama Toke Sani sebagai oknum yang diduga calo Desa Rusip.
Sementara itu, Toke Sani yang disebut-sebut sebagai calo oleh warga, ketika dihubungi awak media, mengaku dan membenarkan adanya pemotongan Dana Kerohiman sebesar 15 % untuk administrasi Desa Rusip atau uang transportasi para pengurus yang membawa uang dari Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah ke lokasi pembagian uang di Desa Blang Pante, Kecematan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
“Pada awalnya semua masyarakat sudah sepakat, serta ditandatangani perjanjian dengan ikhlas dan tidak dipaksa. Jika hari ini timbul dugaan dan mengatakan itu pungli, dan kalau masyarakat ingin laporkan tidak masalah, sikahkan saja,” ucapnya.
Tanpa menjelaskan jumlah nilai keseluruhan dana yang telah berhasil dikumpulkan, Toke Sani mengatakan bahwa semua uang yang dikumpulkan telah diserahkan kepada Kepala Desa.
“Uang yang terkumpulkan sudah diserahkan semua kepada Kepala Desa Rusip,” imbuhnya.
Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rusip, Hamidan, belum berhasil terkonfirmasi. Berulang kali coba dihubungi oleh awak media namun belum direspon.(M. Raja)