BerandaDaerahDiduga Menyalahi Aturan, Kadis PKPCKTR Kota Medan Berikan Peringatan Keras kepada...

Diduga Menyalahi Aturan, Kadis PKPCKTR Kota Medan Berikan Peringatan Keras kepada PT. Putra Raiandra Energi

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co- Anggota DPRD Komisi 4 bersama Forum Masyarakat Kelurahan Tanjung Selamat , kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Lingkungan VIII dan PT. Putra Raiandra Energi Menggelar RDP di Gedung DPRD Kota Medan jl. Kapten Maulana Lubis no.1 Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah kota Medan, Sumatera Utara.Selasa, 11/04/2023

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)  Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Camat Medan Tuntungan, Lurah Tanjung Selamat, dan Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat. Pada kesempatan itu juga, Ketua Komisi 4 Haris Damanik, memberikan waktu dan kesempatan untuk Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari Masyarakat.

“Dari forum komunikasi masyarakat tanjung selamat tersebut menyambut, kami sudah menyampaikan surat keberatan kami ke Perkim dengan berdirinya pabrik di kawasan padat penduduk atau zona R2 yang seharus nya tidak di izinkan di bangun pabrik di daerah medan tuntungan khusus nya Tanjung Selamat, dari perkim kami di berikan web dimana kami bisa akses apakah di daerah itu bisa di bangun pabrik atau tidak, dan hasil nya tidak di izinkan”, ucap Dedy Ginting SH selaku perwakilan Forum Masyarakat Tanjung Selamat.

Salah seorang Anggota DPRD Komisi 4 sekaligus Ketua DPD PSI Kota Medan Renville Napitupulu merasa heran, mengapa Izin belum ada keluar tetapi Bangunan sudah berdiri di tambah lagi Masyarakat menyatakan perkim sendiri malah tidak memperbolehkan Industri berdiri di tengah-tengah pemukiman penduduk dan beliau menyampaikan Tugas dan Fungsi dari Jajaran Camat, Lurah dan Kepling itu seharusnya Mengawasi hal hal seperti ini. Ucap Renville Napitupulu selaku ketua DPD PSI kota Medan

Tambahnya, Bu lurah harusnya menanyakan kepada PT perusahaan pembangunan itu ada izin yang di lengkapi, mulai dari Surat Kelengkapan data atau dokumen, KRK dan ini bersangkut dengan PERDA Kota Medan No.1 Tahun 2022, ini masih baru di tambah lagi kita yang merancang ini, dan ini Masyarakat sudah tahu, kawasan ini bukan untuk kawasan industri”, tutur Renville Napitupulu

Sementara itu, Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan Komisi 4 dapil 5 kota Medan ini juga merasa takut, apabila pabrik beroperasi tentu ini akan mengakibatkan kemacetan karena beliau juga tinggal di kawasan Tanjung Selamat.

“Kalau semua mengikuti aturan, tentu sebenarnya Masyarakat tidak akan protes, dan kita tidak akan bertemu di sini seperti ini, kalau masalah drainase ini juga sudah kami bicarakan, ini memang harus kita buat bagaimana pun caranya, apakah itu nanti pemerintah yg atur atau bagaimana yang jelas masyarakat tidak banjir, sudah 4 tahun ibu jadi lurah tentu ini sudah bukan permasalahan yang rumit, ibu seharusnya sudah paham”, tutur Daniel Pinem.

Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan baru mengetahui sudah ada bangunan yang di bangun di area pabrik itu, dan hari ini tepat nya tanggal 11 April 2023 secara lisan menyampaikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT. Putra Raiandra Energi di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan dan ini berlaku 7 hari, oleh karena itu siapkan izin nya. Ucapnya

Tambahnya, Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izin nya,” ucap Endar Sutan Lubis.

Mewakili pihak Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat, Eddy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku sejak awal pembangunan dia tidak pernah dilibatkan, dan diakui nya lagi jika dampak dari pembangunan telah menyebabkan belakang rumah menjadi Banjir.

“Kami dari Masyarakat tidak menolak pembangunan di Kota Medan, tetapi sesuai peruntukan nya, silahkan Perusahaan membuat perumahan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain tetapi tidak menyalahi peraturan yang ada, tentu peraturan itu di buat karena itu baik untuk Masyarakat” ucap Eddy Surbakti

Masyarakat berharap dengan di skors nya RDP saat ini semoga, nantinya Perusahaan bisa lebih memperhatikan terlebih dahulu Masyarakat sekitar, dan lebih memperhatikan peraturan yang ada di Kota Medan
(Gea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img