BerandaPolisi KitaSat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Menuju Pekan...

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Menuju Pekan Baru

Author

Date

Category

DELI SERDANG, Triknews.co-Bravo untuk Polresta Deli Serdang khususnya untuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang telah berhasil mengamankan 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain kepada awak media Triknews.co Selasa, (11/04/2023) pagi tadi menerangkan, bahwa keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekan Baru.

“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 wib bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI jalan sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan”, jelas Kasat Narkoba.

“ Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang di bawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, beber Zulkarnain lagi.

Masih kata Zulkarnain, “Kini pelaku Suhendra als H sudah diamankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup pembicaraannya kepada Media Triknews.co.

Reporter : WA. Azis Al Habsyi
Editor :
Publisher:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img