Langsa : Trik News.co – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Pemeliharaan Aset Negara (LSM GAKORPAN), Kota Langsa Baihaqi menyorot tajam terkait realisasi Dana Desa yang menurut dugaan dirinya kerap terjadi penyimpangan dalam realisasi anggaran dana tersebut.
Terkait hal itu dirinya meminta agar penegak hukum (PH) tidak acuh dan tutup mata dengan apa yang kemungkinan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun tersebut.
“Kita minta kepada Penegak Hukum (PH) dalam hal pengawasan Dana Desa agar dilakukan secara benar dan menyeluruh, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, terlebih lagi fiktif, maka hendaknya di proses secara hukum, demikian ujar Baihaqi Ketua LSM GAKORPAN saat dikonfirmasi oleh sejumlah media di Langsa, Sabtu (8/4).
Ia menambahkan, “selama ini jika ada penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh pimpinan di suatu tempat/Gampong, proses hukum terhadap pelakunya tidak dilakukan. “Mirisnya lagi, kata dia menambahkan, walaupun bukti-bukti awal sudah ditemukan.
Namun untuk tindak lanjut melakukan penyelidikan terhadap sesuatu perkara tersebut, diduga itu tidak dilakukan dan akhirnya berujung dengan perdamaian, kita tahu bahwa perdamaian tetap perdamaian, tapi terkait proses hukum kan harus tetap jalan, ini harus dilakukan sebagai efek jera sekaligus mencegah agar yang lain tidak ikut melakukan hal yang sama, sebutnya.
Lebat lanjut Baihaqi mengatakan, “jika PH tidak melakukan hal itu, apa kata masyarakat terkait kinerja PH khususnya di Kota Langsa, kepercayaan masyarakat terhadap PH jadi luntur, gawatnya lagi, PH dinilai dan diduga ikut melindungi tindakan pidana korupsi yang dilakukan dan yang terjadi tersebut.
Lanjut dia lagi, “saya tidak beberkan Gampong mana saja yang terindikasi dugaan melakukan penyimpangan terutama pada realisasi anggaran ketahanan pangan yang besarnya 20% setiap Gampong nya, anggaran pangan tersebut menurut penilaian saya, itu rawan terjadinya penyimpangan.
“Hal ini, katanya lagi, bisa terlihat pada anggaran ketahanan pangan tahun 2022 lalu dimana dengan anggaran sebesar 20% itu, banyak Gampong/desa yang tidak terlihat apa yang mereka lakukan dengan anggaran sebesar itu, karenanya, layak saya duga ada indikasi terjadinya penyimpangan pada anggaran ketahanan pangan tersebut.
Terkait hal itu, ujar Baihaqi lagi menambahkan, saya dari LSM GAKORPAN mewakili masyarakat Gampong, saya berharap kepada PH dan juga Inspektorat Langsa, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan yang mengacu kepada mekanisme aturan yang ada.
“Artinya, setelah proses audit yang dilakukan inspektorat dan dalam jangka waktu 60 hari tidak juga terselesaikan, maka langkah selanjutnya inspektorat harus melimpahkan sesuatu perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, pungkas Baihaqi menutup konfirmasinya. (B.01)