Doloksanggul, Triknews.co,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Humbang Hasundutan bertempat di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung, Rabu (5/4/2023).
Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo. S. H, menjelaskan bahwa BPN hadir di Parsingguran II Pollung, Humbahas dalam memberikan penyuluhan dan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan Desa Parsingguran II ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria. Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat,” katanya
Ia menjelaskan bahwa BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya.
“Penerbitan sertifikat harus ada kerjasama. Ini berhasil harus ada koordinasi yang benar, batas-batas jelas. Tanah itu adalah aset, maka harus dijaga dengan baik” tegas Khalid.
Khalid menambahkan bahwa BPN Humbahas punya target untuk tahun 2023 ini menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 5.808 yang tersebar di 8 desa yaitu Desa Siponjot, Tapian Nauli, Hutasoit I, Hutasoit II, Sitio II dan Desa Lobutua Kecamatan Lintongnihuta. Di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung.
Sementara, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE secara simbolis menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat dan menyampaikan bahwa penentuan hak kepemilikan tanah di Indonesia adalah BPN.
“Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Parsingguran II disertifikasi semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Negara Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar dikuti, harus dipahami dengan benar,” tegas Bupati.
Dikatakan, tadinya di Desa Parsingguran II banyak tanah konsesi TPL, akan tetapi melalui proses pengusulan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akhirnya tanah itu dilepas dari konsesi TPL.
“Mudah-mudahan tanah di Parsingguran II ini bisa disertifikatkan semua sehingga terwujud Kampung Reforma Agraria yang benar. Semua sertifikat ini hanya sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik)” jelas Bupati Humbahas.
Turut hadir dalam penyuluhan, Kepala BPS Humbahas Ir. Rudy Harlon Harianja, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH, Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, Kadis PKP Anggiat Simanullang dan masyarakat