BerandaHukumWarga Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Ilegal Logging Hutan Negara di...

Warga Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Ilegal Logging Hutan Negara di Desa Suka Makmur

Author

Date

Category

Deli Serdang, triknews. co-Dalam rangka menanggapi maraknya Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, warga Suka Makmur berharap adanya tindakkan tegas Penegakan Hukum.

Menurut Keling Sembiring (59 Th) Kegiatan Illegal Loging disinyalir karena adanya bentuk Penguasaan lahan Hutan Negara tersebut oleh Ormas Pemuda Marga Silima (PMS), Kamis 6/4 di Kantor Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) R.I Jalan STM Medan.
“Kami berharap segera adanya tindakkan tegas dari Balai Gakkum ini”, tegas Keling.
[6/4 4.07 PM] Ag: Berdasarkan Keterangan Pasta Surbakti, sebelum tahun 1980-an Masyarakat setempat telah memanfaat lahan disekitar Kawasan Hutan Negara tersebut dan selajutnya masuk dalam pembinaan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.

Pasta Surbakti merupakan Anak cucu Pemuka Mayarakat Dusun Tanduk Benua Desa Suka Makmur. Pasta menerangkan Masyarakat setempat Pemanfaat Hutan sempat berseteru dengan PT. Ira C/q Sangkot Yopi Batu bergerak dibidang Budi Daya Ulat Sutera dikawasan Hutan tersebut. Namun terkait Legalitas yang tak dikeluarkan Pemerintah, PT Ira pun angkat kaki dari kawasan Hutan tersebut.

Selanjutnya kata Pasta, sejak Pemerintah Provinsi mulai mencananangkan Pembukaan jalan Altarnatif Medan Tanah Karo Via Tuntungan Kutalimbaru yang melintasi Kawasan Hutan ini, Pihak luarpun mulai tertarik menyorot lahan.

Melalui Alas Hak SK. Camat ex. Pt. Ira, Kelompok Pemuda Merga Silima (PMS) pun masuk dan telah berhasil menduduki lahan hingga memyingkirkan Masyarakat Pemanfaat Hutan sebelumnya.

“Kami berharap ada penindakan tegas terhadap Penguasaan Sepihak dikawasan hutan ini” tegas Pasta.

Dalam upaya Penguasaan Pendudukan lahan oleh PMS yang diaktori oleh Ketuanya Mbelin Brahmana, kata Pasta tidak sedikit terjadi gesekan kejadian seperti Pembacokan dan Perusakan serta Pembakaran Lahan yang mengorbankan dan merugikan Masyarakat setempat. Namun semua perkara dapat di handle Mbelin.

Dinas Kehutanan Sumut pada tanggal 20 Oktober 2020 sempat memfasilitasi persolan Pemanfaatan Hutan Negara tersebut yang melibatkan Pihak Forkopimcam Kutalimbaru, Pemdes Suka Makmur dan tiga kubu kelompok pemamfaat lahan dengan menghasilkan kesepakan bersama. Namun kesepakatan itu dilanggar dan Mbelin Brahmana hingga kini dengan PMS nya masih menduduki dan mengusahai lahan kawasan hutan tersebut.

Tampak hadir seoang warga korban pembacokan Rusli Surbakti. Kepada wartawan Rusli menyampaikan kesaksiannya terhadap peristiwa Illegal Loging yang diduga berkaitan dengan pendudukan dan penguasaan lahan Hutan Negara oleh PMS.

‘ Saya berharap kejahatan Illegal loging ini dapat segera ditindak, kami masyarakat setempat siap berkordinasi dan membatu Petugas”, harap Rusli.

Sementara dari Staff Balai Gakkum Hutauruk dalam sambutannya menangganggapi bentuk Independensi Balai Gakkum dalam penanganan Perkara.

” Balai ini murni dibawah naungan dan pertanggungjawaban kepada Mentri LHK, tidak ada intervensi daerah”, tegas Hutauruk dalam pemaparan komitment kepada Pelapor. (Pelita Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img