Pekanbaru, Triknews.co, – Ketua DPD F.SPTI Riau, menyayangkan adanya pemberitaan sepihak di salah satu media pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, dimana pemberitaannya, memojokkan pihaknya, tanpa ada cross check, dan perlu klarifikasi, untuk meluruskannya.
Berikut Penjelasan Ketua DPD F.SPTI, Saut Sihaloho,SH, didampingi Sekretaris DPD F.SPTI, DATUK JUPRIAN, tentang duduk persoalan F.SPTI Riau, kepada wartawan, Rabu (05/04/2023) di Sekretariat DPD F.SPTI Riau, Jl. Teuku Umar, Pekanbaru, Riau.
Saut Sihaloho memaparkan bahwa, polemik yang terjadi saat ini di tubuh F.SPTI Riau, dikarenakan beberapa tindakan yang dijalankan oleh DPP F.SPTI, yang seolah-olah berdasarkan AD/ART Organisasi, padahal hanya
berdasarkan kepentingan kelompok maupun pribadi yang menunjukkan ego dan arogansinya.
Sampai saat ini DPD F.SPTI dibawah kepengurusan SK Nomor : KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 dengan Ketua SAUT SIHALOHO, SH dan Sekretaris DATUK JUPRIAN.SE, beserta jajaran tetap utuh, menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai konstitusi organisasi.
Disatu sisi DPP menerbitkan, SK PAW DPC F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir diluar kewenangan DPP F.SPTI, sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Nomor : PO. 07/ORG/DPP F.SPTI/I/2016, bahwa yang mengeluarkan SK adalah sepenuhnya kewenangan DPD F.SPTI Provinsi Riau.
Namun demikian keputusan DPP F.SPTI, tersebut tetap di kawal DPD F.SPTI ketika itu, supaya tidak menjadi polemik dengan pertimbangan DPC F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir, masih mengalami permasalahan / polemik politik dengan Pemerintah dan polemik dualisme organisasi F.SPTI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Surya Bakti Batubara dan kepemimpinan Ketua Umum Conrat P. Nainggolan yang sama-sama melaksanakan MUNAS F.SPTI.
Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah daerah Rokan Hilir, dan Kepolisian menganjurkan, supaya permasalahan konflik dua kubu, diselesaikan secara internal dan secara hukum untuk kepastian kepemimpinan yang benar dengan keputusan hukum yang bersifat inkrah (kekuatan hukum tetap).
Persoalan internal organisasi tersebut belum terselesaikan, sebab kedua belah pihak yang bersiteru, saling mengklaim kepemimpinan mereka yang konstitusional untuk mewadahi F.SPTI sampai ke tingkat unit kerja dan yang menjadi korban adalah unit-unit kerja, baik dari sisi kenyamanan dan keamanan untuk melaksanakan aktifitas dengan mitra kerja usaha industri dan pelayanan dari pemerintah selaku regulator untuk menjalankan regulasi sampai sekarang.
Belakangan, DPP F.SPTI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Surya Bakti Batubara, bukannya melakukan pengayoman terhadap organisasi setingkat dibawahnya, malah menambah polemik internal organisasi, seperti yang terjadi di Provinsi Sumatra Utara yang sampai sekarang belum kondusif, bahkan seperti api dalam sekam hanya menunggu bom waktu.
Hal yang sama dengan Sumatra Utara, juga terjadi di Provinsi Riau, dimana DPP F.SPTI, menerbitkan SK PAW DPC F.SPTI, dan membentuk Carekater/PLT DPC F.SPTI Kota Pekanbaru, yang seharusnya menjadi kewenangan DPD F.SPTI Riau.
Terbitnya SK PLT DPC F.SPTI Kota Pekanbaru, yang notabene di keluarkan DPP F.SPTI, jelas jelas tidak memiliki etika berorganisasi sehingga menimbulkan suasana yang tidak baik dan pada akhirnya secara mandiri Pimpinan Unit Kerja (PUK) melakukan Muscablub DPC F.SPTI Kota Pekanbaru.
Muscablub tersebut berjalan sesuai dengan AD/ART F.SPTI, dimana pesertanya Quorum, di hadiri Muspida (Disnaker, Kapolres) Kota Pekanbaru, dan DPD F.SPTI Riau.
Sehingga DPD F.SPTI Provinsi Riau tidak memiliki alasan konstitusi organisasi untuk tidak melakukan pengesahan komposisi kepengurusan, yang selanjutnya tanggal 21 Desember 2022, menerbitkan pengesahan dengan Nomor: KEP. 113/DPD F.SPTI-SPSI/SK/R/XII/2022.
Akibat pengesahan DPD F.SPTI Provinsi Riau terhadap komposisi kepengurusan DPC F.SPTI Kota Pekanbaru, DPP F.SPTI menerbitkan surat keputusan Nomor: 038/DPP FSPTI-KSPSI/III/2023, tanggal 01 Maret 2023 tentang Pembekuan Pengurus DPD F.SPTI Provinsi Riau dan Pengangkatan Caretaker DPD F.SPTI – K.SPSI Provinsi Riau, yang membuat permasalahan organisasi semakin melebar dan menyulut emosional seluruh DPC F.SPTI Kota/Kabupaten se-Provinsi Riau.
Aksi penolakan seluruh DPC F.SPTI Provinsi Riau, puncaknya terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023, di Hotel Grand Elite Pekanbaru, dimana saat itu terindikasi akan digelar Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Carekater DPD F.SPTI Riau, dengan mengundang seluruh Pengurus DPC F.SPTI, yang mengarah ke pelaksanaan Musdalub.
Namun saat itu seluruh DPC F.SPTI Kota/Kabupaten se-Provinsi Riau tidak berkenan mengikuti rapat koordinasi, justru kehadiran ratusan anggota F.SPTI, untuk melakukan aksi penolakan dan membubarkan Rapat Koordinasi tersebut serta meminta Ketua Umum Surya Bakti Batubara beserta Caretaker untuk segera pulang ke Jakarta.
Kegagalan rapat yang di gelar Carekater tersebut, tetap dilanjutkan DPP F.SPTI, dengan mengundang kembali seluruh DPC.F.SPTI, untuk pelaksanaan Musdalub DPD F.SPTI Provinsi Riau di Jakarta pada tanggal 27-28 Maret 2023 di Hotel Golden Boutique Jakarta, tetapi seluruh DPC F.SPTI tetap komitmen tidak berkenan menghadiri pelaksanaan Musdalub.
Anehnya jika semula Rapat Kordinasi dimaksud, masih Carekater sebagai pengundang, tapi belakangan yang mengundang Musdalub justru DPP F.SPTI, tanpa mencabut terlebih dahulu Caretaker yang telah dibentuk, hal tersebut justru menggambarkan, DPP F.SPTI, tidak paham berorganisasi.
Musdalub tersebut jelas Cacat hukum, selain tidak di hadiri DPC F.SPTI, yang merupakan pemegang suara syah untuk menentukan Ketua DPD F.SPTI, juga tempatnya menyalahi konstitusi Organisasi, karena pelaksanaannya diluar Riau.
Akibat tidak hadirnya DPC F.SPTI di acara Musdalub, DPP F.SPTI semakin meradang, dan dengan tampa mengindahkan AD/ART, kembali berlaku arogan, kembali melakukan pelanggaran konstitusi organisasi yang cacat hukum yaitu menerbitkan kembali pemecatan dan pemberhentian Sdr. SAUT SIHALOHO selaku Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau dan Sdr. JUPRIAN selaku Sekretaris DPD F.SPTI Provinsi Riau dengan Nomor: 043 dan 044 diluar ketentuan konstitusi organisasi dan DPP F.SPTI.
Atas keputusan sepihak tersebut DPD F.SPTI Riau, melakukan penolakan secara konstitusi organisasi dan melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 288/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan bersidang pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 dan Tergugat Surya Bakti Batubara dkk *tidak hadir*.
Selain tidak mengindahkan aturan Organisasi, segala keputusan DPP F.SPTI untuk tingkatan kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau tidak pernah menerima Surat Keputusan Asli dan hanya menerima copyan dari media online dan pihak lain yang tidak memiliki kompetensi legalitas dan cenderung DPP menyadari ada rasa takut dan tidak bertanggungjawab dan seharusnya secara administrasi dapat disampaikan langsung dan atau melalui ekspedisi resmi dan dapat dipertanggung jawabkan penerimaan secara legal dalam pembuktian penyampaiannya.
Atas kondisi dan situasi organisasi yang semakin meresahkan daerah, yaitu Sumatra Utara dan Riau serta daerah lain, maka terbangunlah komunikasi intensif dengan beberapa DPD F.SPTI Se – Indonesia, untuk bersama sama menegakkan konstitusi organisasi, DPD F.SPTI Provinsi Riau membuat komunikasi dan surat untuk berkumpul, konsultasi dan berkoordinasi dalam penyikapan permasalahan yang terjadi, yang meresahkan Organisasi.
Konsultasi dan berkoordinasi yang digagas DPD F.SPTI berlangsung di Hotel Grand Kemang Jakarta dari tanggal 30-31 Maret 2023, pada pertemuan tersebut seluruh peserta DPD F.SPTI, sepakat meningkatkan status rapat menjadi “Rapimnas Terbatas”, yang dihadiri unsur DPP F.SPTI dan DPD F.SPTI Se-Indonesia, baik langsung maupun virtual/zoom meeting dan menghasilkan keputusan untuk segera melaksanakan Musyawarah Nasional Luarbiasa (MUNASLUB) serta membentuk panitia Munaslub yang akan dilaksanakan di Kota Pekanbaru.
Pertemuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Umum K.SPSI Bapak Yorrys Raweyai, Sekjend K.SPSI Bapak Bibit Gunawan, dan Ketua Harian K.SPSI Bapak Yusuf Rizal serta pengurus DPP K.SPSI lainnya dan bersetuju untuk pelaksanaan Munaslub F.SPTI pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sampai hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengurus DPP K.SPSI telah pernah memerintahkan kepada DPP F.SPTI untuk melakukan Munaslub F.SPTI, sebagai syarat untuk diterima berafiliasi kepada K.SPSI hasil Kongres X dibawah kepemimpinan Yorrys Raweyai berdasarkan surat DPP K.SPSI Nomor: 008/DPP/KSPSI/ORG/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan tenggang waktu melaksanakan Munaslub F.SPTI selama 90 (sembilan puluh) hari sejak surat dikeluarkan.
Namun ternyata Ketua Umum Surya Bakti Batubara tidak menginformasikan kepada jajaran Pengurus DPP F.SPTI maupun Pengurus daerah F.SPTI secara lisan maupun tertulis dan cenderung menyembunyikan dan menutupi informasi dan perintah K.SPSI tersebut.
Atas perintah dari KSPSI serta adanya polemik yang dibuat DPP FSPTI, maka secepatnya harus di gelar Munaslub, untuk itu di himbau kepada seluruh DPC F.SPTI Kota /Kabupaten, dalam menyikapi persoalan dinamika organisasi DPP F.SPTI, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Riau, dan daerah lainnya untuk tetap tidak resah dan tetap membangun koordinasi dan komunikasi dalam kebersamaan yang saling bersinergi mempedomani AD/ART dan Peraturan Organisasi F.SPTI dan dihimbau kepada Anggota untuk tidak mengikuti arahan pemimpin yang tidak menjalankan aturan organisasi yang dapat menimbulkan kesesatan apalagi ego pemimpin yang dapat menyengsarakan Anggota dalam pelayanan kemitraan kepada Pemerintah maupun usaha-usaha industri yang berpeluang memberikan kesempatan untuk memasuki lapangan kerja oleh Serikat Pekerja lain, sehingga Anggota F.SPTI yang bekerja menjadi terganggu pekerjaannya dan mengurangi pendapatannya kedepan. Seperti yang terjadi di wilayah kerja DPC F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir yang harus kita pertahankan bersama mitra kerja usaha-usaha industri dan Pemerintah untuk mensejahterahkan Anggota.
Diharapkan kepada seluruh DPC F.SPTI Kota/Kabupaten beserta unit-unit kerja se-Provinsi Riau untuk membangun/mendukung secara bersama-sama dalam pelaksanaan Munaslub F.SPTI untuk tanggal 5-6 Mei 2023 di Kota Pekanbaru dan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan dinamika kepemimpinan Nasional yang bertanggung jawab, mandiri, dan profesional dan dapat menciptakan kepemimpinan yang harmonis dalam sinergi jenjang organisasi dan konstitusional.
Demikianlah Klarifikasi serta Himbaun ini disampaikan kepada seluruh jenjang organisasi berserta anggota. Atas kerjasamanya yang solid dalam kebersamaan diucapkan terimakasih.
*MAJU TERUS……PANTANG MUNDUR!!!!!!* (MS)