Labura, triknews. co- Penantian panjang yang cukup lama sesuai hasil surat pernyataan yang telah disepakati dan ditandangi oleh kedua belah pihak, baik itu pihak perusahaan PT. Smar. TBK Padang Halaban dengan pihak pengunjuk rasa yang tergabung dalam GEMA AKU (Gerakan Masyarakat Aekku) bersatu, Kab. Labuhanbatu utara. Kemudia dalam nota kesepakatan disaksikan oleh Bupati Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu Utara, Kepala Desa, terkait keputusan pelepasan jalan dari HGU sesuai tuntutan masyarakat Aek kuo yang akan diumum kan selama satu bulan setengah lamanya hanya berujung pada kekecewaan masyarakat Aek Kuk, Rabu, (05/04/2023). Sebab, PT. Smart TBK Padang Halaban tidak bersedia melepaskan jalan dari HGU dengan alasan surat HGU sudah digadaikan disalah satu BANK. Pernyataan perusahan tersebut langsung disampaikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara bersama DPRD Labuhanbatu Utara saat dikantor Pusat.
Atas tidak tercapainya tuntutan masyarakat Aek kuo, yaitu meminta pelepasan jalan dari HGU, Aktivis dari Mahasiswa Labuhanbatu Edi syahputra Ritonga yang juga ikut serta menyuarakan aspirasi masyarakat Aek kuo sangat merasa kecewa kepada Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, karna ketidakmampuan dalam mengabulkan tuntutan masyarakat Aek Kuo, dan hanya terfokus kepada hasil pernyataan perusahaan, bukan fokus kepada Otonom Daerah. Padahal jalan tersebut sebagai urat nadi perekonomian masyarakat dan sebagai akses pendidikan, kesehatan dan aktivitas lainnya.
“Mendengar hasil nota kesepakatan yang sebulan setengah lamanya dinantikan masyarakat Aek kuo membuahkan hasil kekecewaan. Sebab, perusahaan tidak bersedia melepaskan jalan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat tersebut dari HGU. Jika jalan tersebut masih status HGU akan sulit untuk pembangunan jalan, ” kata Edi.
Ia juga menjelaskan, PT tidak seharusnya bertajuk kapitalisme (hanya mementingkan keuntungan pemegang saham), tapi Lebih dari itu PT juga harus berdiri diatas prinsip Sosial (fungsi Sosial).
Lalu bagaimana jika kepentingan sosial dalam hal ini negara bertentangan dengan kepentingan pemegang saham, tentu harus dilakukan kalkulasi mendalam dalam penyelesaian nya, misalnya PT tetap bersiteguh bahwa lahan yang mereka kelola telah memiliki sgala izin prinsip sampai dengan HGU, dilain sisi masyarakat merasa dirugikan dengan keberadaan HGU tersebut, misalnya akibat dari perolehan HGU dari pemerintah masyarakat terhalang untuk hidup layak dalam hal infrastruktur jalan, apalagi keberadaan Penduduk dalam yang terhalang infrastruktur lebih dahulu ada daripada HGU PT., dalam hal ini pemerintah harus bijaksana dan tegas, dan lagi-lagi harus memperhatikan aturan tata ruang yang berlaku”. Kata Edi
Yang harus andil, kata aktivis muda ini menjelaskan, ya pemerintah, terkait infrastruktur negara yang bertujuan demi kepentingan orang banyak, masyarakat luas harus lebih didahulukan daripada kepentingan segilintir pengusaha, namun hal tersebut dituntut keberanian pemerintah untuk mengeluarkan diskresi apabila pihak perusahaan tetap bandel, “papar Edi lebih lanjut dihadapan masyarakat Aek Kuo.
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
-Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
– Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
– bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
– bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
Jangan sampai alasan karena masih masuk dalam kawasan HGU lalu kemudian pembangunan nasional menjadi terbengkalai, hal ini tentu menjadi tanggungjawab pemerintah setempat, dan kami menilai sampai sejauh ini, bupati Labuhan Batu Utara dinilai pemimpin yang gagal, “pungkas salah satu mahasiswa yang dikenal dekat dan sangat vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terzolimi ini. (Tim)