Langsa : Trik News.co – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Menimbang: a.bahwa inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Terkait hal ini Pemerintah Daerah kota Langsa dalam rangka mempermudah dan meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan masyarakat serta mempercepat informasi ke seluruh pelanggan dan masyarakat umum yang berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa.
Maka Pemerintah Kota Langsa meluncurkan program E-PDAM Langsa yang merupakan aplikasi layanan pelanggan dan layanan masyarakat serta sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan untuk melapor segala macam pengaduan dan gangguan.
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Walikota Langsa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah, dipandang perlu menetapkan Inovasi E-PDAM Langsa Sebagai Inovasi Daerah Kota Langsa sesuai dengan Berita Acara Tim Evaluasi tanggal 01 Februari 2023 tentang Hasil Evaluasi Proposal Inovasi Daerah Tahun 2023 dan Surat Kepala Bappeda Nomor 000.7/57/2023 tanggal 07 Februari 2023; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan.
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa; 2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
6.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 7.Peraturari Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9.Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa.
Atas dasar hal tersebut di atas, Walikota Langsa Memutuskan:
Menetapkan: KESATU : Inovasi E-PDAM Langsa Sebagai Inovasi Daerah Kota Langsa. Kedua, Ketiga dan ke-empat, Dalam melaksanakan Inovasi E-PDAM Langsa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menunjuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa sebagai Perusahaan Umum Daerah yang melaksanakan inovasi E-PDAM Langsa. Inovasi E-PDAM Langsa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah inovasi daerah pelayanan publik.
Inovasi E-PDAM Langsa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki rancang bangun sebagai berikut:
a.Fitur Pengaduan Online
Pengaduan Online merupakan solusi dari permasalahan COVID-19 dan juga meningkatkan ketertiban administrasi serta peningkatan layanan kepada masyarakat terhadap pelayanan air bersih.
Dimana setiap masyarakat di giring untuk mulai memanfaatkan teknologi dalam hal konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait air bersih tanpa harus datang ke kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa. Fitur Keterbukaan Informasi Melalui penerapan digitalisasi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, memudahkan serta memberikan solusi kepada masyarakat dalam memperoleh informasi gangguan dan layanan dari Dinas terkait dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa baik itu melalui media sosial maupun website resmi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa di www.pdam.langsakota.go.id.
Selanjutnya Fitur Layanan Pasang Baru Merupakan solusi agar pendaftaran dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, sehingga memudahkan pemohon yang tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk datang ke kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa. Fitur Pembayaran Cashless (Non-Tunai)
merupakan solusi agar pembayaran dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, sehingga memudahkan
pelanggan, demikian nada ini disampaikan Azzahir, SE Dirut PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa dalam konfirmasinya kepada trik news.co, Jum’at (31/3).
Lebih lanjut Azzahir menerangkan,
pelanggan yang tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk datang ke kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa serta Pemantauan yang mudah dalam pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pembayaran mereka kapan saja. Fitur Livechat Customer Service Merupakan solusi agar Pelanggan dapat mengajukan pertanyaan atau menyampaikan masalah atau konsultasi pembiayaan dengan mudah melalui live chat, tanpa harus datang ke kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, katanya.
Azzahir menambahkan, “layanan live chat, tambah Azzahir lagi, dapat meningkatkan efisiensi dalam memberikan layanan, karena operator dapat menangani lebih dari satu pelanggan sekaligus.
Sistem Informasi Portal Karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa Merupakan solusi agar karyawan yang bekerja melayani masyarakat khususnya dalam hal pelayanan air bersih mendapatkan benefit yaitu yang pertama kemudahan Karyawan dapat mengakses informasi yang diperlukan secara online dari mana saja dan kapan saja, ujar Azzahir.
Ke 2 (dua), paparnya lagi, Efesiensi, Sistem ini dapat meningkatkan efesiensi dalam pengolahan data dan pengelolaan informasi, sehingga dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Yang ke 3. (tiga), Transparansi Sistem ini dapat digunakan untuk melacak perkembangan pekerjaan dan tugas yang dikerjakan oleh setiap pegawai sehingga transparan dalam memberikan jawaban dan solusi atas masalah yang dihadapi.
Ke 4 (empat), lanjut Dirut PDAM ini lagi, Keterbukaan Informasi Sistem ini dapat digunakan untuk mengakses informasi yang diperlukan seperti laporan, dokumen dan data lainnya.
Ke 5 (lima) Monitoring Evaluasi
Sistem ini dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja pegawai dan mengevaluasi tingkat kinerja perusahaan. Inovasi E-PDAM Langsa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tujuan dan manfaat, a.mengikuti perkembangan zaman dan teknologi Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0; b.membuat agar komunikasi dalam hal pelayanan & informasi air bersih tidak terbatas antara ruang dan waktu (internet of thing).
c.Menciptakan tatanan administrasi dan transaksi online agar tidak terpaku dengan harus bertatap muka antara pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng selaku penyedia air bersih dengan masyarakat di Kota Langsa sebagai konsumen; d.meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kota Langsa; e.menciptakan banyak opsi atau pilihan dengan kebebasan kepada seluruh masyarakat Kota Langsa dalam hal pelayanan dan pembayaran rekening air bersih di Kota Langsa; f. mendukung dan berpartisipasi dalam program pemerintah Kota Langsa dalam menciptakan Kota Langsa Smartcity dengan aplikasi andalannya App Langsa Carong yang sudah tersedia di Playstore; g.menciptakan system Report From Home untuk segala macarn pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan air bersih pada PERUMDA Air Minum Kota Langsa.
h.menciptakan System Regist From Home untuk melakukan pendaftaran pemasangan sambungan air bagi masyarakat Kota Langsa; i. pelayanan dan pengaduan air bersih menjadi tersedia kapan pun dan dimanapun; j. terciptanya database pelanggan, arsip pegawai, transaksi, tagihan, tunggakan dan lain-lain yang dapat di akses secara online kapanpun dan dimanapun; dan selanjutnya meningkatkan kepuasan pelanggan dalam hal pelayanan publik, pungkas Azzahir, SE Dirut PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa menutup konfirmasinya. (B.01)