Langsa : Trik News.co – Personel Unit Reskrim Polsek Langsa Timur dan Unit Intel Polsek Langsa Timur di Back Up Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap korban Rahmat Irfan (23), Sukma Fachruri Ginting (24), dan Muhammad Wahyu (24), yang kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di Kos-kosan yang beralamat di Lorong II, Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Pelaku yakni MY (30).Ia yang pada saat kejadian menghampiri ketiga Korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan dan yang seketika itu pelaku MY mengusir yang mana pelaku MY anak pemiliki kos kosan tersebut, kemudian pelaku MY meminta uang sisa kos dan terjadi cecok mulut dengan ketiga korban, kemudian pelaku MY turun dari rumah kos kosan tersebut dan mengambil sebilah parang, selanjutnya pelaku MY mengejar ketiga Korban dengan mengayunkan sebilah parang sehingga mengakibatkan korban Rahmat Irfan terluka di bagian punggung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri dan korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala ,Serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan, terang Kapolres Langsa Muhammadun, S.H melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H, Rabu (29/03/2023)
Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H menjelaskan pada saat setelah kejadian ketiga korban langsung dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri,” ucapnya.
Kemudian, Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H setelah mengetahui kejadian pembacokan tersebut langsung memerintahkan personel Polsek Langsa Timur dibantu personil Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku. Namun pelaku sudah tidak berada di rumah.
“Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur, dan Unit Intel Polsek Langsa Timur bersama Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan menemukan pelaku MY di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa. Personel langsung menangkap pelaku MY Pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pukul 02.30 Wib dan dengan menyita barang bukti parang dari pelaku MY yang digunakan untuk membacok ketiga korban,” ucap Kapolsek Langsa Timur
Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H menjelaskan, dari hasil penelusuran dan informasi bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana,” kata Kapolsek Langsa Timur. (B.01/hms)