Langsa : Trik News.co – Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh Chaidir Hasballah, SE Menanggapi permasalah penyelenggaraan belajar mengajar di STIKES YDBUL Langsa, telah lumpuh total akibat Paska keputusan eksekusi riil PN Langsa tanggal 19 Januari 2023.
Dalam wawancaranya dengan awak Media di ruang kerjanya di Kantor DPW BPI KPNPA RI Aceh di jalan A.Yani Kota Langsa, Minggu, 19 Maret 2023 beliau mengatakan agar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII (LLDIKTI Wilyah XIII) Aceh, untuk dapat segera mengaktifkan kembali proses belajar mengajar STIKES YDBUL Langsa karena dalam SK Kemendikbud Penyelenggaraan STIKES Bustanul Ulum Langsa atau YDBUL Adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
Sebab itu tidak menjadi sengketa dalam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang telah dieksekusi riil pada tanggal 19 Januari 2023 lalu, ujarnya.
Artinya kegiatan proses belajar mengajar di STIKES YDBUL tetap berjalan sebagaimana mestinya dibawah instusi YDBUL sesuai SK Kemendikbud yang syah dan tetap berlaku untuk merekrut calon Mahasiswa mahasiswi Tahun ajaran baru 2023/2024, dan untuk mahasiswa mahasiswi yang sedang menjalankan pendidikannya hingga semester lanjutan tetap berjalan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI dibawah institusi YDBUL Langsa, karena tidak termasuk dalam sengketa keputusan PN Langsa.
Maka untuk menjamin kelancaranan belajar mengajar para Mahasiswa Mahasiswi STIKES YDBUL Langsa DPW BPI RI Aceh meminta kepada LLDITI Wilayah XIII Aceh untuk dapat segera membirikan jaminan proses kegiatan belajar mengajar dibawah YDBUL Langsa yang nota bena legalitas SK Kemendikbud RI STIKES ada di YDBUL, tegasnya.
Sehingga tidak ada lagi keraguan pada Mahasiswa yang sekarang sedang menimbah ilmunya di STIKES YDBUL Langsa, karena keraguan akibat Paska keputusan eksekusi riil PN Langsa tersebut.
Hasil monitor atau investigasi DPW BPI Aceh paska keputusan eksekusi riil dari PN Langsa kegiatan belajar mengajar di STIKES YDBUL Langsa lumpuh total.
Disini kami atas nama DPW BPI Aceh menghimbau kepada pihak yang berwenang dalam hal ini (LLDIKTI Wilayah XIII Aceh) untuk menerbitkan rekomendasi kepastian belajar mengajar di STIKES YDBUL Langsa,
Semua itu bertujuan untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan dan memastikan masa depan para mahasiswa Mahasiswi yang tengah terombang ambing akibat keputusan ini.
Kita juga merasakan keresahan orang tua mahasiswa mahasiswi yang sudah banyak mengeluarkan biaya untuk pendidikan anak anaknya selama ini
Kita juga sangat menghormati keputusan hukum eksekusi riil yang diputuskan oleh PN Langsa, tapi jangan sampai merugikan kegiatan belajar mengajar mahasiswa mahasiswi STIKES YDBUL Langsa yang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar
Kita juga meminta kepada instrumen terkait, tokoh tokoh pendidikan, lembaga pendidikan, rekan rekan media untuk memberikan perhatian khusus tentang permasalahan STIKES YDBUL ini agar kejelasan tentang belajar mengajar di STIKES YDBUL tetap berjalan seperti biasa, karena ini adalah aset negara khususnya Aceh yang sedang membutuhkan ilmu mereka untuk saat ini dan masa yang akan datang
Kami juga memohon kepada eksekutif dan legeslatif Kota Langsa untuk memberikan kepeduliannya terhadap persoalan belajar mengajar Mahasiswa mahasiwi STIKES YDBUL Langsa yang saat ini telah lumpuh paska sengketa eksekusi riil PN Langsa, untuk memberi dorongan kepada pihak LLDIKTI Wilayah XIII Aceh agar segera merespon permasalah ini,
Dan pihak LLDIKTI Wilayah XIII Aceh agar sesegera mungkin memerintahkan untuk melakukan proses belajar mengajar kembali STIKES YDBUL di bawah Naungan SK Kemendikbud RI, ujar Chaidir Hasballah,SE Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Aceh (BPI KPNPA RI Aceh), demikian. (B.01)