Pancur Batu, (TrikNews.co) – Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Haposan Silalahi melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas dalam hal ini diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) bertempat di lapangan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (16/03/2023).
Dalam kegiatan ini turut juga hadir stakeholder Kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, BNN, dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu.
Dalam kata sambutan Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H menyampaikan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dan Bea Cukai.
“Saya menyampaikan kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti harus dilakukan setiap 3 bulan sekali”, ujar Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kalapas Haposan Silalahi melalui Kasi Binadik dan Giatja Jamerlan Saragih diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara memblender, dan membakar barang bukti yang ada. (DM)