BerandaUncategorizedImam Suyudi Tandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Imam Suyudi Tandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi tandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 disaksikan secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM. Penandatanganan Komitmen dilaksanakan di ruang Saharjo kantor wilayah yang dihadiri para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan Perwakilan Pegawai Kantor Wilayah.

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dirangkaikan Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M dengan tema “Birokrasi Kemenkumham yang Melayani”.

Pelaksanaan Penandatanganan Komitmen ini sebagai tindak lanjut atas atensi Menteri Hukum dan HAM dalam menyikapi kegiatan yang dilaksanakan delapan hari yang lalu, sekaligus menunjukkan komitmen dan keseriusan jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

Ada 3 Fokus dan 15 Aksi Stranas PK yang telah di sampaikan pada 8 Maret 2023 yang lalu. Menteri Hukum dan HAM berharap agar dalam implementasinya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati. “Tunjukkanlah keseriusan kita bersama sehingga kita dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional”, ucap Yasonna Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM saat menyampaikan sambutannya, Kamis (16/3/23).

3 Fokus Stranas PK yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. “Fokus pertama adalah Perizinan dan Tata Niaga. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bersama instansi terkait bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat yang merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional atau lebih dikenal dengan Beneficial Ownership (BO) sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018”, lanjut Yasonna.

“Ketika menyangkut masalah Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yang harus anda jabarkan sesuai kompetensi Tusi kita di Kementerian Hukum dan HAM yang didalam dinamikanya harus dikoordinasikan dengan Kementerian / Lembaga terkait dan tim Nasional pencegahan korupsi yakni KPK, Kemendagri, KemenPAN RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan KSP”, tambahnya.

Diakhir sambutannya Yasonna mengajak seluruh jajarannya untuk lebih mempererat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img