Medan – ( TrikNews. co) — Lurah Sitirejo III, Ferihati Hia, SE angkat bicara atas konfirmasi dari sejumlah awak media kepada dirinya, terkait pengerjaan sebuah proyek bangunan properti ( perumahan), yang berada di Jalan M. Nawi Harahap, Lingkungan V, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, yang diduga berdiri tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepada sejumlah awak media yang datang ke ruang kerjanya tersebut, Lurah Sitirejo III mengatakan, sangat berterima kasih informasi berharga tersebut, dikatakannya lagi, dirinya baru menjabat belum genap hitungan tiga bulan berdinas sebagai Lurah di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas ini, untuk bangunan yang diinformasikan berada di Jalan M Nawi Harahap, Lingkungan V itu, sudah kita cek, saya telah turun langsung kelokasi bersama Kepling V, dan kita juga telah buat dan berikan surat himbauan yang pertama, yang mana, surat himbauan tersebut diserahkan langsung pagi hari tadi disampaikan oleh Kepala Lingkungan V, Hendi Prima, dan diterima oleh seorang pria yang diketahui bernama Alex (sebagai pengawas alat – alat berat di proyek tersebut),” terang Lurah Sitirejo III, Ferihati Hia, Rabu ( 15 Maret 2023).
“Sambung mantan sekretaris Lurah Kemenangan Tani, Kecamatan Tuntungan tersebut, untuk nama pemilik atau auner untuk proyek properti yang ada di lingkungan V tersebut saat ini kita hanya mengetahui bernama Darwin, namun hingga saat ini pihak kita belum pernah bertemu dengan pemilik sesuai surat himbauan yang kita serahkan tadi pagi tersebut, karena satupun pihak pengembang atau perwakilan dari proyek tersebut, belum ada bertemu dengan pihak kita, yang saya dapat informasi dari hasil sidak di lokasi, akan dibangun proyek properti, dan di lokasi memang terlihat telah dikelilingi dengan pagar seng, dan depan lokasi bangunan itu sedang ada pengerjaan pengecoran mall parit, ” terang Lurah Sitirejo III, Farihati Hia, SE.
Untuk itu dia juga menegaskan, saat ini Pemerintah Kota Medan sedang gencar – gencarnya untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil IMB dan lainya, untuk itu saya tegaskan, kita dari pihak Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas agar masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di wilayah kerja Kelurahan Sitirejo III ini, haruslah melengkapi syarat – syarat yang sudah ada jangan pura – pura tidak mau tau dan tidak peduli untuk mengurus IMB -nya dan juga harus berkordinasi dengan pihaknya, ingat pemasukan dari IMB merupakan salah satu penunjang kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan Kota Medan, ” tegas Ferihati Hia, SE.
“Saya sebagai Lurah Sitirejo III, akan terus gencar untuk menyurati dan menghimbau masyarakat yang melakukan kegiatan untuk membangun di wilayah Kelurahan Sitirejo III agar melaporkan dan mendaftarkan dengan segera untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” pungkas Lurah Sitirejo III, Ferihati Hia, SE. (H.Pakpahan)