Langsa : Trik News.co – Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti 69,32 gram sabu dan 2.900 gram ganja dari hasil pengungkapan berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (15/03/2023).
Barang bukti sabu dan ganja ini dimusnahkan didepan halaman Mapolres Langsa dihadiri, Waka Polres Langsa Kompol Ichsan, S.H, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Agus Salim Harahap, S.H.,M.H, Kabid P2P Dinkes Kota Langsa Betti Muharni, S.K.M., M.K.M,dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Kita musnahkan barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang diamankan di Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota dan Gampong Sidorejo, Kec. Langsa Lama”, kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, S.H.
Dijelaskan nya, tersangka yang diamankan yakni A (25), warga Dusun Alue Ie Ciko, Desa Seunebok Rawang Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka A diamankan di Jln. A. Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota (di pinggir jalan), pada Rabu (01/03), sekira pukul 01.30 Wib. Ia kedapatan sedang melakukan transaksi sabu.
Kemudian, Z (29) warga Dusun Bepak Gampong Loot, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka Z, ditangkap di pinggir jalan, pada Minggu (05/03), sekira pukul 00.30 wib, saat ditangkap tersangka membawa narkoba jenis ganja.
“Sabu kita musnahkan dengan cara diblender dengan air, setelah itu kita tuang dalam ember yang berisi oli bekas, sementara ganja kita bakar untuk pemusnahannya”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa. (B.01/hms)