Langsa : Trik News.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa ciduk satu pelak jarimah Maisir/Judi Jenis Game Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Selasa (14/3).
Adapun pelaku jarimah yang diamankan di TKP Warkop AC pada Minggu lalu itu berinisial DD Bin AB (22 th), warga Jl. Pepaya Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Modus Operandi : Pelaku menyediakan fasilitas Maisir / Judi jenis Higgs Domino dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,.SH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman, STK,.SIK,.MH dalam rilisnya kepada wartawan memaparkan, “berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB telah di tangkap 1 (satu) Orang Pelaku jarimah Maisir / Judi jenis Higgs Domino inisial DD Bin AB diamankan di Warkop AC Jl. A. Yani Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro Pemko Langsa karena diduga telah melakukan perbuatan jarimah maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino, sebut Imam Kasatreskrim.
Imam menambahkan, “pada saat diamankan, pada tersangka turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Samsung A10s warna hitam yang berisikan Aplikasi game Higgs Domino dan sisa Chip Higgs Domino sebanyak 3B, Uang Tunai sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) yakni uang hasil penjualan Chip game Higgs Domino. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna Penyelidikan lebih lanjut, demikian Imam kepada wartawan. (B.01)