Langsa : Trik News.co – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Langsa akan melakukan langkah-langkah dan upaya dalam rangka memajukan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang ada diberbagai tempat Gampong dalam wilayah Kota Langsa.
Selama ini banyak hasil kerajinan masyarakat Usaha Kecil Menengah (UMKM) tidak tahu kemana dalam hal pemasaran hasil kerajinan yang mereka lakukan, terkait hal ini kedepan kita harapkan dibawah Dekranasda Kota Langsa, hal ini tidak lagi terjadi, pelaku usaha UMKM Kota Langsa harus teroganisir secara baik serta juga mampu memberikan kontribusi balik bagi kelangsungan para pelaku UMKM itu sendiri.
Demikian ungkap Ketua Dekranasda Kota Langsa Cut Safrida saat dikonfirmasi trik news.co di kantornya, Senin (13/3). Lebih lanjut Cut Safrida mengatakan, “kita sebagai pengurus Dekrasnada kota Langsa, melihat kondisi seperti ini merasa terpanggil untuk melakukan perubahan.
Karena itu, lanjut Cut Safrida yang juga Istri dari Pj Walikota Langsa ini, kedepan semua para pelaku UMKM Kota Langsa nantinya bisa mempromosikan kerajinan tangan maupun hasil kerajinan lainnya yang mereka lakukan, kantor Dekrasnada akan menjadi tempat atau wadah untuk pemasaran hasil kerajinan para pelaku UMKM, ujarnya.
Cut Safrida menambahkan, “hasil kerajinan UMKM yang ada di kota Langsa sebagai kota wisata, kota kuliner, dan juga kota jasa, para pelaku UMKM yang ada di kota ini termasuk salah satu pelaku UMKM yang berprestasi, karenanya dukungan dan juga bimbingan dari Dekrasnada, hal tersebut tentunya akan menjadi harapan oleh mereka para pelaku UMKM, tutupnya.
Dengan adanya upaya dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekrasnada) dibawah Ketuanya, Cut Safrida hal tersebut akan memberikan peluang baru bagi para pelaku UMKM Kota Langsa dalam melakukan pemasaran hasil kerajinan unggulan yang merdeka lakukan, banyak hasil kerajinan UMKM Kota Langsa yang perlu diperkenalkan ke daerah lain seperti salah satunya kerajinan unggulan Kasap Pucok Reubong, Dompet Berbahan Arcelik, Payung Aceh, Tudung saji, Terasi, Ayaman Koran Bekas, Kerupuk Ikan dan Kecap serta juga Sirup Mangrove. (B.01)