Lampung Selatan, Triknews.co- Sutrsno (67) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) desa Waygalih ( Desa Bupati Nanang Ermanto ) kecamatan Tanjung Bintang yang menjabat sejak tahun 2027 sampai 2022 tidak menerima operasional.
Menurut Sutrisno, alasan pihak pemerintah desa tidak memberikan operasionalnya karna dirinya tidak membuat program kerja.
Namun hal tersebut dibantah Sutrisno, menurutnya LPM sudah melakukan banyak hal dalam melaksanakan tugas nya sebagai LPM.
“LPM memang tidak membuat program kerja secara tertulis, tetapi LPM sudah melakukan banyak hal dalam rangka mendorong pembangunan desa diantaranya mengupayakan agar desa memiliki SMP Negeri, pengajuan pembangunan jalan lingkungan, mengikuti berbagai rapat di desa dan lingkungan dan lain-lain. Bahkan kepala desa Suwarno dan Sekdes Amal tahu apa yang saya perjuangkan bahkan Amal selalu sekdes sering ikut bersama memperjuangkan agar ada SMP Negeri, meskipun tidak berhasil, karna ada penolakan dari beberapa oknum pemilik yayasan SMP swasta yang ada didesa Waygalih” jelas Sutrisno.
Kecuali pada saat pelaksanaan pembangunan desa, LPM memang tidak pernah dilibatkan, karna kepala desa menunjuk putranya sebagai pelaksana pembangunan desa” tambah Sutrisno.
Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Tanjung Bintang Gema Masyarakat Lokal ( GML ) Iswandi, menyayangkan pemdes Waygalih yang tidak memberikan operasional LPM. Menurut Iswadi kepada media ini selasa (07-03-2023), LPM sesuai aturan memang tidak menerima Insentif, tapi sesuai dengan Perbub Lampung Selatan LPM berhak menerima operasional. Iswandi menilai Suwarno selaku kepala desa Waygalih telah mengangkangi Perbub Lampung Selatan yang notabane Pembuat Perbubnya Bupati Nanang Ermanto yang berdomisili di desa Waygalih juga juga.
Masih menurut Iswandi, pihaknya dan jajaran GML akan memperjuangkan hak Sutrisno sampai berhasil. Dia berharap pihak desa dapat memberikan operasional Sutrisno secara baik-baik, tapi bila tidak , pihak Iswandi dan GML nya akan menempuh cara lain dengan melaporkan pendes waygalih ke aparat penegak hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, Suwarno selaku kepala desa non aktif, Amal selaku sekdes belum dapat dimintai keterangan ( tim )