Jakarta, Triknews.co- 06 Maret 2023.
Upaya memulihkan kerugian 896 orang Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terganjal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pihak PN Jakbar dengan alasan formil, menolak memproses Kasasi yang diajukan oleh perwakilan 896 orang korban KSP Indosurya. VISI LAW OFFICE, mewaki para korban telah mengajukan kasasi secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023.
Pengajuan tersebut ditolak oleh
Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak
mengajukan permintaan kasasi.
“Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak
para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kami para korban sudah dibuat sangat menderita, tetapi Kenapa masih
dihambat memperjuangkan hak Kami?”, ujar Ketua Aliansi 896 Korban KSP
Indosurya, Wan Teddy.
Penolakan pengajuan Kasasi tersebut dinilai tidak tepat dan melanggar prinsipprinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap Korban kejahatan. Tujuan proses
hukum seharusnya tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi
yang paling penting adalah semaksimal mungkin memulihkan kondisi pada keadaan
semula. Sehingga, memulihkan kerugian korban menjadi sebuah keniscayaan.
Para Korban mengajukan Kasasi terhadap Putusan Lepas terhadap Terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember
2022.
Pengajuan Kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar pada ketentuan Pasal 100 KUHAP yang mengatur, “dalam hal penggabungan perkara
gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding, maka
penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.
Selanjutnya apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka
permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak
diperkenankan”.
Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya
hukum kasasi terhadap Putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
Di sisi lain, upaya hukum Banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan Lepas pada Terdakwa. Karena itulah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.
Selain itu, Pasal 101 KUHAP juga mengatur: Ketentuan dari hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain. Sehingga, karena di KUHAP tidak diatur batasan atau larangan dalammelakukan upaya hukum Kasasi, maka ketentuan di Pasal 101 KUHAP memberikan
jalan pada hukum acara perdata yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 43 dan 44 UU Mahkamah Agung, maka Kasasi dapat diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus (Kuasa Hukum).
“Berdasarkan hal itulah, Kami para advokat di VISI LAW OFFICE yang diberikan kuasa khusus oleh korban mengajukan Kasasi secara langsung pada Mahkamah Agung. Kami memandang, Kita tidak dapat hanya menggunakan hukum acara
pidana di KUHAP saja dalam perkara ini, namun perlu memahaminya dengan
metode penafsiran Sistematis dan Sosiologis, yaitu dengan melihat keterkaitan satu aturan undang-undang dengan aturan lain. Dalam hal ini perlu melihat pada hukum
acara perdata yang berlaku dan menggali lebih dalam apa makna pengaturan hak
korban tersebut “, demikian dijelaskan oleh Febri Diansyah, Managing Partner VISI
LAW OFFICE.
Setelah Penuntut Umum melakukan Kasasi, para korban melalui kuasa hukum menyampaikan permohonan Kasasi pada tanggal 6 Februari 2023 dan menyerahkan
memori kasasi secara langsung ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2023.
Penyerahan secara langsung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dilakukan
karena upaya prosedural pengajuan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak.
Penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh para korban tersebut tentu tidak tepat dan tidak konsisten jika dibandingkan dengan perkara Perkara No. 29/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST a.n terdakwa Juliari P. Batubara di PN Jakarta Pusat. Para korban korupsi Bansos saat itu dapat mengajukan upaya hukum kasasi
pada Mahkamah Agung melalui PN Jakpus.
“Sehingga, Penolakan penerimaan pengajuan kasasi yang diajukan oleh 896 orang
korban KSP Indosurya terhadap penetapan dan putusan dalam perkara nomor:
779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt seakan menunjukan ketidakseragaman pandangan dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hal ini juga
melanggar pada pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman yang menyatakan “pengadilan dilarang menolak memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” ujar Donal Fariz, Partner VISI
LAW OFFICE yang tergabung dalam tim Kuasa Hukum 896 korban KSP Indosurya.
Berdasarkan uraian diatas, para korban saat ini sangat menggantungkan harapannya
kepada Mahkamah Agung. Demi tegaknya hukum dan keadilan, Mahkamah Agung
diharapkan dapat memberikan putusan yang berorientasi kepada pemulihan hak korban, sebagaimana kewajibannya untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kami, Para korban berharap agar Mahkamah Agung RI:
1. menerima dan mengabulkan pengajuan Kasasi para Korban,
2. memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita/kerugian yang dialami korban.
3. Memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP
agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan
penggabungan ganti kerugian.
Bertindak sebagai Kuasa Hukum para Korban dari VISI LAW OFFICE dalam perkara
ini adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, Rasamala Aritonang dan para asisten advokat
lainnya.
—
Catatan:
Siaran Pers pernyataan Kuasa Hukum dapat dikutip dari Febri Diansyah atau Donal Fariz,
Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya.(Real)