MEDAN, triknews.co – Lembaga Informasi Triek Media Persada (trieknews.co) menyurati kegiatan mantan Kepala Desa Tanjung Meriah terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pimpinan Umum triknews.co, Rosen Jaya Sinaga, SS menyebutkan jika ada indikasi korupsi pihaknya akan segera melaporkan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Meriah berinisial ‘AB’ ke aparat penegak hukum.
Aktivis senior itu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi tertanggal dengan 16 Februari 2023 dengan Nomor : 012/0013/ST-TN/II/2023 atas dugaan korupsi sejumlah kegiatan Dana Desa yang dinilainya sarat penyimpangan. “Dugaan kami oknum kades melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2021, belum lagi tahun 2020 dan 2022,” jelas Rosen dalam keterangan pers, Kamis (23/2/2023) di Kantornya Jl. Setia Budi Simp. LizadriPutra Ruko No.2 Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
Ia pun berharap agar pihak Pemerintah Desa Tanjung Meriah kooperatif dan transparan dalam menggunakan uang negara, termasuk dengan membalas surat klarifikasi yang dilayang kan pihaknya kepada Kepala Desa tanjung Meriah beberapa waktu lalu.
Lanjut Rosen menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan data dan menunggu jawaban/klarifikasi dari Kepala Desa terkait, guna memenuhi syarat data dan dokumen yang sebelumnya sudah diperoleh. “Kami sudah kirimkan surat klarifikasi hari kamis (16/2/2023) tinggal menunggu jawaban selanjutnya dari kepala desa terkait beberapa hari kedepan.” Jelas Rosen.
Sementara senada dengan Pj. Kepala Desa, ‘AB’ selaku mantan kepala desa Tanjung Meriah saat ditanya terkait hal tersebut menyebutkan sesuai permintaan LI TMP surat dimaksud akan segera dilengkapi. “Kami sudah koordinasi dengan pak pj. lih terkait balasannya,” ujar Giat.
Adapun sejumlah kegiatan yang diminta realisasi informasinya oleh triknews.co adalah :
1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
Tahap I Rp. 24.000.000, Tahap II Rp. 26.000.000 Tahap III Rp. 30.078.583
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Realisasi Rp. 12.687.000
3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader
Posyandu) Tahap I Rp. 9.000.000 Tahap II Rp. 20.000.000 Tahap III Rp. 31.715.157
4. Pemeliharaan Jalan Desa Tahap I Rp. 13.390.040, Tahap II Rp. 30.000.000 Tahap III Rp.
6.609.960
5. Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 110.000.000
6. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp. 12.000.000
7. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Sebesar Rp.
100.000.000
8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan
perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Tahap I Rp. 21.000.000, Tahap II Rp.
15.350.000
9. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Tahap I Rp. 74.998.160 tahap
III Rp. 102.000.000
10. Peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp. 7.699.600
11. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya. Realisasi pada Tahap II Rp.
12.000.000 Tahap III Rp. 10.730.000
12. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan realisasi
pada tahap II sebesar Rp. 100.000.000
13. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Sebesar Rp. 295.000.000
14. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat sebesar Rp. 30.000.000
15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha sebesar Rp. 30.000.000
16. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan
Padi/jagung, dll) sebesar Rp. 100.000.000
17. Peningkatan kapasitas perangkat Desa sebesar Rp. 14.416.000. (red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.