Perusahan yang di ibaratkan bak Kapal Tongkang tersebut, Perusahaan ini memiliki satu tekad yang saat ini sedang ditempuh secara perlahan hingga nantinya berujung kepada kenyamanan serta pelayanan yang terbaiknya kepada semua para pelanggan.
Azzahir, SE sebagai Dirut di PDAM, dalam sorotan media ini, dirinya merupakan sosok pimpinan yang banyak bekerja ketimbang banyak bicara. Dibawah pimpinan Dirut Azzahir ,SE juga tidak kalah pentingnya untuk kita ingat, yang bahwa Perumda Air Minum Daerah Tirta Kemuning Kota Langsa.
Perusahaan ini juga telah mampu mengukir nama baik daerah dengan mendapatkan berbagai penghargaan, salah satunya berhasil keluar sebagai juara 1 Kategori Digitalisasi Sarana dan Informasi Pelanggan. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri PUPR-RI Basuki Hadimuljono pada tanggal 5 Oktober 2022, beberapa waktu lalu.
Kemudian selain dari itu, PDAM kota Langsa dibawah Dirut Azzahir,SE juga berhasil keluar sebagai juara III dalam kategori lomba vokal solo pada event Pekan Olah Raga Perusahaan Air Minum Nasional (Porpamnas) ke VII yang juga pada tahun 2022.
Sementara hal lain yang telah berhasil dilakukan Azzahir sebagai Dirut Pada Perumda Air Minum Daerah kota Langsa tersebut, hal itu bisa kita lihat dari tampilan kantor layanan PDAM saat ini jauh lebih baik dari yang sudah baik yang pernah ada pada sebelumnya.
Disisi lain, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa dari hasil audit yang dilakukan BPKP Aceh tahun 2020 dan tahun 2021, Perusahaan Daerah ini termasuk BUMD Kategori Sehat untuk Propinsi Aceh.
Karena itu, apa-apa yang telah berhasil dilakukan dan diperbuat oleh sosok pimpinan Dirut PDAM Tirta Keumuning Azzahir ,SE seyogyanya juga harus dapat kita akui artinya tidak seperti kata pepatah yaitu kemarau setahun dihapus oleh hujan sehari.
Berbenah untuk meraih kemajuan, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, semua butuh proses baik waktu, tenaga, pikiran, maupun yang lainnya anggaran sebagai penunjang utama sebuah keberhasilan.
Terlepas dari semua persoalan di atas, lantas orang pun bertanya, “kenapa terjadi penyesuaian tarif pada PDAM hingga mencapai angka 25% . Untuk kita ketahui kenapa PDAM kota Langsa melakukan penyesuaian tarif tersebut.
Hal itu mengacu pada Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum Pasal 25 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menetapkan tarif Air Minum paling lambat Bulan November setiap tahun.
Selanjutnya Keputusan Gubernur Aceh No. 690/1782/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum di Kabupaten/kota se – Aceh tahun 2022.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 690/994/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum di kabupaten/kota se-Aceh tahun 2023, dan juga keputusan walikota Langsa, demikian sekilas tentang PDAM Kota Langsa.