BerandaUncategorizedSadiman Pakayu Segera Luncurkan Program BPI Jaga Desa Dan BPI Kawal Desa...

Sadiman Pakayu Segera Luncurkan Program BPI Jaga Desa Dan BPI Kawal Desa Di Sulawesi Barat

Author

Date

Category

Mamuju Sulbar : Trik News.co – Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Sadiman Pakayu Minta Aparatur Desa Dalam Kelola Keuangan Dana Desa Dapat Hindari Praktek Korupsi Sadiman Pakayu Sangat mendukung Komitmen Dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak terburu buru menjerat Perangkat Desa dengan Pasal Tindak Pidana Khusus dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.

“Komitmen dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kepada Jajaran Kejaksaan Untuk tidak terburu buru dalam menindak perangkat desa maupun Kepala Desa terkait Penggunaan Dana Desa dengan Pidana Penjara adalah langkah cerdas Jaksa Agung dalam menyikapi agar para Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak masuk Penjara

Jaksa Agung dalam memberikan arahan kepada Jajaran Kejaksaan kembali menekankan agar dapat memberikan pemahaman dan ketentuan ketentuan hukum kepada perangkat desa didalam penggunaan dana desa untuk dikelola dengan baik dan benar sehingga tidak akan ada perangkat desa dan kepala desa yang masuk penjara karena ketidaktahuan dalam tata kelola dana desa serta aturan hukum yang mengikat atas Konsekwensi dari penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa

Untuk itu kepada Jajaran Kejaksaan dapat memberikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,”ungkap Sadiman Pakayu dalam wawancara dengan awak media di Hotel Ratih Polewali Mandar Sulawesi Barat, Minggu (26/2).

Sadiman Pakayu juga menyampaikan bahwa Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat dalam waktu dekat akan membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait : Adanya Penyimpangan Dana Desa dan Mafia Tanah sesuai dengan Arahan dari Ketua Umum.BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar yang meminta kepada Jajaran Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Propinsi untuk dapat membantu Aparatur Penegak Hukum di Daerah dalam mensosialisasikan program BPI Jaga Dana Desa dan BPI Kawal Dana Desa kepada para perangkat desa dan Kepala Desa tujuan nya adalah untuk hindari perilaku koruptif dalam tata kelola dana Desa

Dengan adanya Program BPI Jaga Desa dan BPI Kawal Dana Desa akan dapat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan dana desa

Di Indonesia terdapat sebuah undang-undang yang mengatur desa, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

Selain itu dalam undang-undang tersebut, juga diatur mengenai Dana Desa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Nantinya, penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.

Tujuan Dana Desa

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, dana desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Tujuannya meliputi: (1) mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; (2) meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa; (3) mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal; (4) meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial; (5) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa; (6) mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan (7) meningkatkan pendapat desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img