Langkat : Trik News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 232 bal setara dengan 232 kilogram daun ganja kering siap edar yang dibalut lakban warna kuning. Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis lalu tanggal 23 Februari 2023.
AKBP Faisal Rahmat mengatakan, narkotika jenis ganja itu disita dari tangan tersangka pelaku berinisial RK alias Amat (28), warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Pelaku dan barang bukti diamankan di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Selain menyita 232 bal daun ganja kering, polisi juga menyita satu unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam nopol BG 124 DI, satu buah dompet kulit yang di dalamnya berisikan satu lembar SIM C dan satu unit HP Android.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Kamis (16/2), sekira pukul 05.30 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis ganja diduga kuat akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Besitang – Medan.
Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan mobil sedan Mitsubishi Hitam Nopol BG 124 DI. Selanjutnya anggota tim opsnal melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, lalu tim opsnal pun melakukan pengejaran terhadap mobil itu.
Sekira pukul 07.00 WIB mobil terlihat masuk kedalam sebuah gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan terlihat ada seorang lelaki yang turun dari dalam mobil langsung melarikan diri. Selanjutnya mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama tim opsnal menemukan mobil tersebut sudah terparkir dipinggir jalan tanpa ada pengemudi diduga pelaku melarikan diri.
Masih penjelasan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut, ditemukan barang bukti tersebut di atas. Selanjutnya tim mengamankan semua barang bukti dan kemudian barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya dihari Senin (20/2) sekira pukul 08.00 WIB, tim dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto kembali bergerak melakukan pengembangan ke Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, dan berhasil mengamankan pelaku inisial RK alias Amat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat.
“Kepada tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda minimal Rp.1 milyar rupiah dan paling banyak Rp.10 milyar rupiah,” ujar Kapolres Langkat. (B.01/Ganesha)