Langsa : Trik News.co – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib s.d. 15.00 Wib, hal ini juga sesuai dengan surat Polisi : LP/A/19/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 20 Februari 2023.
Adapun pelaku masing-masingnya berinisial IM alias Black Bin AD (36th). warga Gp. Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama. Selanjutnya inisial KR bin MH (31th) warga Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam.
Sementara dari tersangka ini pihak kepolisian juga ikut mengamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) Gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik tembus pandang. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. 1 (satu) gunting. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru. 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio J warna merah, No Pol BL 3805 FP.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra,SH dalam keterangan Pers nya, Kamis (23/2), mengatakan, ” berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial IM Als BLACK Bin MA .
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa IM alias Black adalah seorang Residivis kasus Narkotika dan sudah kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Baro Kec. Langsa Lama dan sudah meresahkan masyarakat setempat, papar Kapolres melalui Kasat Narkoba.
Tersangka, lanjut Kasat Narkoba lagi, ditangkap di pinggir jalan di Gp. Baro Kec. Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang sempat di jatuhkan oleh tersangka ke tanah, setelah di interogasi kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti berupa 12 (dua belas) paket Sabu di dalam lemari kamarnya dan turut di amankan Barang-bukti lainnya sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 15.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam berhasil ditangkap seorang tersangka yang telah menyerahkan /menjual Sabu tersebut yang berinisial KR Bin MH dan di amankan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru miliknya. Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian Kasat Narkoba. (B.01)