BerandaDaerahPerangkat Desa di Kabupaten Labubanbatu Diduga Langgar Permendes No 6 Tahun 2014

Perangkat Desa di Kabupaten Labubanbatu Diduga Langgar Permendes No 6 Tahun 2014

Author

Date

Category

LABUHANBATU, Triknews.co- Jabatan perangkat desa saat ini menjadi sorotan banyak pihak setelah diberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIa. Regulasi itupun mengikat tentang fungsi perangkat desa. Bahkan aturan itu memberikan sinyal, terkait larangan perangkat desa rangkap jabatan atau doble job sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkat jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupin bersumber APBD.

Namun regulasi ataupun aturan tersebut tampaknya tak berlaku di Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, adanya perangkat desa yang diduga melakukan praktik rangkap jabatan.

Salah satunya Daerah Kabupaten Labuhanbatu yakni di Wilayah Bilah hilir menurut keterangan Ketua PPK Basuki saat dikonfirmasi, terdapat 20 orang baik BPD maupun perangkat desa merangkap jabatan yaitu sebagai petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024. Selasa (21/02/2023)

“Sebanyak 20 orang bang perangkat desa dan BPD bertugas di PPS”Ujar Basuki

Kadis PMD Labuhanbatu Abdi jaya Pohan, SH saat dikonfirmasi terkait adanya perangkat Desa maupun BPD rangkat jabatan, belum bersedia memberikan keterangan sampai berita ditayangkan.(ER)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img