Langsa : Trik News.co – Bertempat di Kantor BSI Cabang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa didampingi Kasubbag Tata Usaha Fadhlan Hasanul, Kaur Umum Arif Budiman dan Bendahara melakukan silaturahmi dengan BSI dan penandatanganan perjanjian kerjasama kartu kredit pemerintah.
Adapun tujuan pemerintah dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.
Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya.
Sebagai contoh, semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
Kalapas Langsa Sujatmiko menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang dilakukan semoga berjalan dengan baik, dirinya juga menyampaikan, dengan adanya penandatangan Perjanjian Kerjasama ini kedepan agar sekiranya antara pihak Lapas dan BSI dapat saling membantu serta saling mendukung dalam berorganisasi. demikian ujar Kalapas dalam keterangan Pers nya kepada Wartawan, Rabu (22/2).
Ditempat yang sama Cut Linni Afrina selaku Kepala BSI Cabang Langsa, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan program pemerintah yang akan terus kami dukung, Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018 , ungkap Cut Linni. (B.01/hms)