Pancur Batu, (TrikNews co) – Petugas Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil) Deli Serdang hadir di Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk melakukan Perekaman NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 193 WBP yang belum mempunyai KTP, dengan alasan belum terdaftar ataupun hilang, dikumpulkan di Aula Lapas Kelas IIA Pancur Batu secara bergantian dan dilakukan perekaman, verifikasi dan sinkronisasi data oleh petugas dari Disdukcapil Deli Serdang untuk memperoleh NIK, Selasa (21/2/23).
Perekaman NIK ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data WBP di SDP serta dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, hak untuk memilih dalam Pemilu merupakan Hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga WBP yang sedang menjalani masa hukumannya.
“Sinergitas antara Lapas Pancur Batu dan Disdukcapil Deli Serdang ini sangat penting dilakukan karena masih ada beberapa WBP yang belum mempunyai NIK dan ada juga yang sudah punya tetapi tidak tahu berapa NIK-nya karena KTP nya hilang. NIK ini nantinya dibutuhkan untuk mendata WBP yang akan melakukan pemilihan dalam Pemilu Tahun 2024 dari dalam Lapas. Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak-hak WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Pancur Batu”, ucap Kalapas Haposan Silalahi yang turut hadir dan ikut mengawasi proses perekaman NIK ini dengan didampingi oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jamerlan Saragih, serta Kasubsi Registrasi, Sehat Sembiring. (DM)