BerandaUncategorizedGerombolan Sapi Masih Berkeliaran Dipusat Kota, Satpol PP Diduga Tidak Mampu Tegakkan...

Gerombolan Sapi Masih Berkeliaran Dipusat Kota, Satpol PP Diduga Tidak Mampu Tegakkan Perda

Author

Date

Category

Langsa, Trik News.co,- Sejumlah gerombolan sapi (lembu) berkeliaran dalam pusat kota Langsa, hal tersebut luput dari pantauan Satpoll PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sapi atau lembu leluasa melintasi jalan kota Langsa pada waktu siang maupun malam. Hingga para pengguna jalan turut resah, akibat perjalanan terhenti sejenak menunggu lintasan lembu berlalu

Pada Senin malam, (20/2/2023) sekira pukul 21.15 wib, segerombolan Sapi-sapi (lembu) tidak bertuan, kembali terpantau melintas di pusat kota tepatnya jalan Iskandar Muda Gampong PB. Blang Pase menuju Telkom Langsa.

Salah seorang warga pengguna jalan pun ikut ngoceh dengan mengatakan, luar biasa sekali, biasanya kalau pada malam hari, sapi-sapi sudah dikandang, tidak  berkeliaran apalagi sampai masuk kota.

“Kalau seperti ini, tentu itu sangat mengganggu dan meresahkan  pengguna jalan,” oceh warga yang sempat terdengar oleh wartawan media ini.

Sementara warga lainnya, kebetulan melintas di kawasan Jalan Iskandar Muda dalam konfirmasinya mengatakan, merasa sangat terganggu adanya gerombolan sapi (lembu) melintasi kota.

“Saya tak habis pikir, kenapa gerombolan sapi dibiarkan tanpa ada upaya serta kepedulian Satpol PP mencegah masuk wilayah jalan perkotaan,

Qanun melarang ternak dilepas pada  pusat kota, pusat keramaian, masak sapi dibiarkan begitu saja masuk ke kota, ini kan aneh,” ujar warga seraya minta namanya tidak ditulis.

Ia menambahkan, kota Langsa yang saat ini sudah menyandang nama predikat sebagai kota jasa, kota kuliner dan juga sebagai kota wisata.

Jika masalah sapi saja tidak mampu ditertibkan, kalau ini terus berlanjut, maka layak duga bahwa Satpol PP tidak bernyali dan lemah dalam penegakan Perda

“Kami berharap pada pihak terkait, Satpol PP Kota Langsa, agar Perda/Qanun ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas warga.

Dalam pemeliharaan hewan ternak diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Langsa nomor 10 Tahun 2021 yaitu perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. (B.01)

Editor : Jonter Sinaga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img