———–——–‘tn——————-
Humbahas, Triknews.co,- Proyek Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Sumatera Desa Aekgodang-Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan belum selesai. Banyak item pekerjaan diduga tidak direalisasikan sesuai bestek
Proyek tender Tahun 2022 bernilai Rp 3,118 Milliar yang dimenangkan cv Zafira Karya Cemerlang Medan sebagai penyedia jasa konstruksi ini tidak megikuti spesikasi pekerjaan sesuai Gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) sesuai kontrak pekerjaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Humbahas Jonter Sinaga,SS mengatakan Sabtu, (19/02/203) bahwa pengerjaan proyek TPT terkesan asal jadi tanpa mengikuti bestek
“Pekerjaan mulai 27 Oktober 2022, sampai kontrak selesai pada 30 Desember 2022 masa pengerjaan normal. Tapi mengunakan masa pertambahan waktu 50 hari hingga berakhir 20 pebruari,” ujarnya Kamis (16/02/2023)
Dikatakan, pekerjaan konstruksi TPT tidak sesuai gambar, harusnya memakai tiang cerucuk batang kelapa dengan panjang 6 meter namun dilapangan hanya menggunakan kayu kecil dan karung goni plaatik sebagai penyanggah tanah
“Sesuai gambar konstruksi harus menggunakan tiang penyanggah (cerucuk) ditengah. Namun tidak dikerjaakan rekanan kontraktrok dari Medan Sumut,” beber Ketua DPC Gakorpan Humbahas
Ia, juga menambahkan saat ditanyai rekanan dilapangan marga Sianipar mengakui bahwa kemiringan tembok tidak sesuai gambar akibat waktu pengerjaan yang sudah sempit dan tidak terkejar waktu pengerjaannya
“Tidak terkejar lagi, kalau mengikuti gambar yang harus lantai dengan kemiringan mulai dari jalan hingga dasar juga,” akunya Jumat, (18/02/2023) sore, sekitar lokasi TPT Dess Aekgodang-Arbaan.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran Bina Marga Provinsi Sumut yang dihubungi Triknews.co tidak berhasil. Dicoba melalui Whatshapp (WA) inisial BP meski ceklis dua namun tidak menggubris sama sekali.
DPC LSM Gakorpan Humbahas menduga adanya permainan antara rekanan cv Zafira Karya Cemerlang dengan Bina Marga Provinsi Sumut, diduga telah bersekongkol dalam pengerjaan proyek TPT Aekgodang-Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Humbahas
“Berdasarkan gambar, patut diduga telah melanggar hukum dengan memperkaya diri tanpa mengikuti sebagian bahan bangunan dalam proyek pengerjaan;” tandas ketua Gakorpan Humbahas Jonter Sinaga
DPC Gakorpan Humbahas meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI untuk mengusut dugaan korupsi rekanan cv zafira karya cemerlang dan pemasok material dalam pekerjaan proyek tersebut.
Sesuai UU no 31 tahun 1999 sebagaiman telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001, pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara (JS)