BerandaDaerahLI TMP Surati Kepala Desa Cikaok Terkait Kegiatan Tahun 2020 Dan 2021,...

LI TMP Surati Kepala Desa Cikaok Terkait Kegiatan Tahun 2020 Dan 2021, Diduga Ada Indikasi Penyimpangan

Author

Date

Category

MEDAN, triknews.co – Lembaga Informasi Triek Media Persada (trieknews.co) menyurati Kepala Desa Cikaok terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan 2021. Pimpinan Umum triknews.co, Rosen Jaya Sinaga, SS menyebutkan jika ada indikasi korupsi pihaknya akan melaporkan oknum mantan Kepala Desa Cikaok berinisial ‘EB’ ke aparat penegak hukum.
Aktivis senior itu mengungkapkan, pihaknya berencana akan melaporkan oknum kades berinisial “EB” atas dugaan korupsi sejumlah kegiatan Dana Desa yang dinilainya sarat penyimpangan. “Dugaan kami oknum kades melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2020 dan 2021, bahkan ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif,” jelas Rosen dalam keterangan pers, Selasa (14/2/2023) di Kantornya Jl. Setia Budi Simp. LizadriPutra Ruko No.2 Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
Selain terkait dugaan kegiatan fiktif, pihaknya juga mengendus adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan Pemeliharaan Makam Milik Desa/Situs Bersejarah/Pertilasan Desa yang anggarannya cukup besar. ”Kami menduga ada manipulasi anggaran untuk pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) pada pekerjaan itu,” beber Rosen.
Ia pun berharap agar pihak Pemerintah Desa Cikaok kooperatif dan transparan dalam menggunakan uang negara, termasuk dengan membalas surat klarifikasi kedua yang dilayang kan pihaknya kepada Kepala Desa Cikaok tertanggal 14 Februari 2023 dengan Nomor Surat : 011/0013/ST-TN/II/2023.
Lanjut Rosen menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan data dan menunggu jawaban/klarifikasi kedua dari Kepala Desa terkait, guna memenuhi syarat data dan dokumen yang sebelumnya sudah diperoleh. “Kami sudah kirimkan surat klarifikasi ke 2 hari ini Selasa (14/2/2023), tinggal menunggu jawaban selanjutnya dari kepala desa terkait beberapa hari kedepan. Beberapa bukti awal sudah kita peroleh dari lapangan. Sebelumnya sudah kita surati sekali, tapi jawaban dari pihak desa tidak melampirkan foto dokumentasi dan beberapa dokumen yang kita minta.” Jelas Rosen.
Terpisah, atas dugaan itu, Rosen sempat mencontohkannya dengan kasus Penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar kepada Kepala Desa Gemel, Karang Anyar baru-baru ini terkait kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes, tersangka Kepala Desa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Rosen memperingatkan, tidak ada yang bisa main-main dengan uang negara, “Apabila sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka bersiaplah bertanggung jawab,” Pesannya.
Adapun sejumlah kegiatan yang diminta realisasi informasinya oleh triknews.co adalah :
Tahun Anggaran 2021
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat.
3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst).
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll).
5. Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan).
6. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa.
7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).
8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst).
9. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa).
10. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
11. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa.
12. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll).
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp. 10.000.000.
Tahun Anggaran 2020
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, kesehatan desa berupa obat, insentif dan sebagainya.
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat.
3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll).
4. Pemeliharaan Jalan Desa.
5. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll).
6. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.
7. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar.
8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Pemakaman Milik Desa.
9. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana.
10. Pemeliharaan Sarana dan PrasaranaPerpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa.
11. Pemeliharaan Taman Bermain Anak Milik Desa. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img