Pancur Batu, Triknews. Co-Supomo Ginting (61 th) tuding Kodam I BB Serobot Lahannya. Ditandai dengan munculnya Plank diatas lahan yang dikuasainya sejak tahun 1979 dan hingga kini lahan tersebut secara fisik dikuasai dan diusahai Supomomo.
Bukti Kepemilikan Supomo diawali Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) antara Orang Tua Supomo Kumpul Ginting dengan Pemilik an. Tuhu Sitepu yang menguasai sejak 1967 seluas 1 Ha.
Selanjut, Pada tahun 2013 diterbitkan SKT SK Camat no. 593/ 675/ PB/V/2013 an. Supomo Ginting yang ditanda tangani Suryadi Aritonang S. Sos, M.Si Camat Pada Masa itu.
Mencuatnya Persoalan muncul saat Supomo mulai membamgun Warung diatas lahan tersebut menjelang tahun baru 2023. Pihak Kodam I/Bb pun mulai mengkritisi Supomo. Hingga Sabtu pagi 11/2 tiba-tiba muncul Plank bukti Kepemilikan Kodam I/BB diatas Lahan tersebut.
Supomo di lokasi lahannya kepada wartawan menyatakan kekesalannya karna mengapa masalah ini mencuat belakangan setelah membangun tempat usaha.
” Plank ini naik seperti disulap. Diperkirakan lepas tengah malam dipasang agar tak dilihat orang”, kesal Pomo.
Kepada Presiden R.I Joko Widodo, Supomo berharap pertolongan penyelesaian masalah dan Perlindungan Hukum.
Tampak hadir dilokasi Kuasa Hukum Supomo Ginting Mangantar Sagala, SH dan Pendampingan dari DPW LSM Gempita Sumut.
Menurut Mangantar Sagala Alas Kepemilikan Kodam diLahan milik Supomo diragukan.Penting dievaluasi / direvisi diperkirakan kedepan akan muncul masalah bagi Masyarakat sekitar seperti yang dialami Supomo Ginting. Sementara Sekjen DPW LSM Gempita Sumut Albert Siagian menegaskan Pihaknya Komit dalam Pendampingan.
“Kami akan mendamping masalah ini sampai ingkra”, tegas Albert.
Sebelumnya dari Pihak Kodam I/BB Kapendam Kolonel Nico Siagian terkonfirmasi melalui watshapp menyatakan Kalau Tanah sudah dipasang Plank Kodam berarti tanah tersebut milik Kodam I/BB. Kapendam I/BB mempersilahkan Supomo membawa bukti kepemilkannya. (Pelita)