BerandaUncategorizedDihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan...

Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

Author

Date

Category

Lampung Selatan, Triknews.co,- Sidang lanjutan, perkara tindak pidana nomor register nomor: 345/Pid.B/2022/PN.Kla, atas nama terdakwa FBM melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners pada hari selasa 07 Februari 2023 membacakan Nota Pembelaan (Pledoi).

Pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum terdakwa, M. Ridwan, S.H., mewakili rekan-rekannya dari Kantor Advokat dan Konsultasi hukum MH2 & Partners, menilai Pasal 263 ayat (1) pada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara atas perbuatan terdakwa selaku Juru Ukur BPN Lampung Selatan yang telah mengukur tanah seluas 10 Ha di Desa Malang Sari atas permohonan AM.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umun tersebut telah di bacakan pada sidang tuntutan pada 2 Februari 2023 tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur,” ujarnya

Dalam pembacaan Pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa FBM, dihadapan Majelis Hakim yang mulia dan JPU yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda membacakan Pledoi yang dalam bentuk Nota Pembelaan setebal 59 lembar halaman tersebut pada Permohonannya kepada Majelis Hakim Yang Mulia sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa FBM Tidak Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Lampung Selatan.
2. Membebaskan Terdakwa FDM dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa FBM untuk dibebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan untuk menjalani kehidupan seperti biasa selayaknya manusia yang Merdeka.
4. Jika hakim berpendapat lain maka kami selaku penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia agar mumutus hukuman seringan-ringannya.

Dalam pledoi itu kuasa hukum menyampaikan, berdasarkan tuntutan dalam pasal 263 ayat 1 KUHP yang disampaikanl oleh JPU sangat tidak tepat, karena JPU tidak cermat dan jeli mendakwakan terdakwa dengan pasal 263 ayat (1) karena tidak masuknya unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan fakta dan kejadian yang sesungguhnya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Feri Budi Mulia tidak terbukti,” ujar M. Ridwan, SH kepada media, Selasa (07/02/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sebagai tim penasehat hukum terdakwa FBM dalam menganalisis perkara ini tidak hanya menggunakan analisi yuridisnya saja akan tetapi kami juga memakai analisi non yuridis.

Dimana, terdakwa FBM dalam dakwaan dan Tuntutan JPU telah didakwa dan dituntut dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan dugaan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana.

Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikantan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian

“Secara logika hukum dimana letak dari perbuatan terdakwa FBM yang memenuhi unsur dari pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, sedangkan terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai petugas ukur dikantor BPN Lamsel adalah petugas ukut beritikad baik, karena memang sudah tugas dan wawenang Juru Ukur dalam melakukan pengukuran berdasarkan surat tugas ukur,” jelasnya.

Kemudian kata dia, bahwa terdakwa yang selaku ASN di BPN Lamsel golongan bawah, apakah logis ketika juru ukur menolak permintaan / permohonan pengukuran yang sudah didaftarkan oleh pemohon dikantor BPN Lamsel tempat ia bekerja, sedangkan tugas dan wewenangnya adalah memang dalam hal pengukuran.

“Artinya apa yang dilakukan oleh terdakwa FBM pada saat pengukuran ditanah seluas 10 Ha milik Adi Muliawan di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lamsel tidak ada niat sedikitpun untuk melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP seperti yang didakwakan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.

Lalu misalkan, jika memang ada niat (itikad buruk) dari terdakwa saat mengukur tanah seluas 10 Ha itu, secara logika hukum apakah hanya saudara terdakwa FBM yang bertanggung jawab?.

Sedangkan tahapan-tahapan untuk menimbulkan suatu hak berupa sertifikat hak milik atas Adi Muliawan itu harus melewati berapa tahapan diantaranya, dari hasil ukur dilapangan akan timbul gambar ukur.

Setelah gambar ukur timbulah Peta Bidang yang harus ditanda tangani Kasi Pengukuran, setelah itu diserahkan ke panitia A, lalu akan timbul risalah panitia A yang ditandatangani semua anggota dan ketua panitia A. Selanjutnya, akan timbul SK penetapan Hak yang ditanda tangani kepala kantor, setelah itu barulah akan terbit sertifikat hak milik, yang menjadi bukti hak kepemilikan.

Tentunya sebagai juru ukur tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, lalu ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU karena seorang juru ukur hanya bertugas sebagai juru ukur saja.

“Bahwa, kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia dalam memutus perkara ini agar menggunakan prinsip kehati-hatian dan tidak lepas dari prinsip keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” harapannya.

Kemudian, pihaknya berharap Majelis Hakim yang mulia, menegakan keadilan itu dengan seadil-adilnya dan dengan hati nurani yang bersih, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup dari terdakwa itu sendiri, dan terdakwa juga mempunyai keluarga anak dan istri yang masih sangat membutuhkah terdakwa saat ini. Bayangkan jika majelis hakim salah dalam mengambil keputusan maka akan ada banyak nyawa yang dirampas kemerdekaannya.

Di sisi lain kata Muhammad Ridwan, SH, Bahwa terdakwa FBM melakukan perbuatan pengukuran sebagai Juru Ukur di tanah seluas 10 Ha di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan atas permohonan Pemohon di kantor BPN Lampung Selatan atas perintah jabatan dibuktikan dengan Surat Tugas Pengukuran yang di tandatangi Kasi Pengukuran maka tidak bisa dipidana.

“Hal tersebut diatur dalam *Pasal 51 ayat (1) KUHP. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” tutupnya.

Untuk diketahui dalam persidang berlangsung saat pembacaan nota pembelaan, terdakwa Feri Budi Mulia yang duduk dikursi pesakitan dipersidangan di Pengadilan Negeri 1 B Kalianda terlihat tertunduk pasrah dan meneteskan ari mata serta sedih haru atas pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Adapun tim kuasa hukum MH2 dan Partner, kuasa hukum terdakwa FBM diantaranya Muhammad Ridwan, SH, Muhklisin, SH, Heri Prasojo, SH, Muhammad Fauzi, SH dan Efriwanda, SH. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img