Kalteng, TrikNews.co,– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ‘SA’ mengaku telah mengalami perlakuan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi setelah SA tidak menerima pengakuan suami (PS) yang sudah menikah kembali dan telah memiliki anak hasil dari pernikahan baru nya itu.
Menurut penuturan SA kepada Media Triknews.co, Sabtu (04/02/2022) mengungkap kronologis permasalahan yang menimpa dirinya berawal dari tanggal 1 Desember 2021 silam. Dimana saat itu suami yang bersangkutan (PS) mengaku kepadanya bahwa dia (PS) telah menikah kembali secara resmi dengan wanita lain sejak 6 tahun silam dan telah memiliki 2 orang anak dari hasil pernikahan tersebut.
“Saya kaget bercampur shock dengan pengakuan suami saya waktu itu,” ucap SA.
“Ya tentu tanggapan saya selaku istri sah nya dia saat itu, adalah meminta agar di urus dulu perceraian kami secara baik-baik dan resmi baik secara adat maupun secara negara, baru silahkan setelah itu kalau mau melanjutkan kehidupan berikutnya dengan siapa saja tidak masalah buat saya.” lanjutnya.
Namun menurutnya, respon PS setelah mendengar tanggapan SA atas pengakuan nya malah terkesan tidak terima, dan meminta agar SA tidak mengganggu hubungan dan kehidupan dia bersama Wanita Idaman Lain (WIL) nya tersebut.
Bahkan dia (PS) meminta agar SA tidak melibat-libatkan soal usaha bersama yang didirikan dan dijalankan mereka sejak 2010 silam, yang bergerak dibidang teknik jasa, yaitu CV, AJT dan PT. ALP.
Mendengar permintaan tersebut SA dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada lagi hak PS atas kedua usaha tersebut setelah apa yang terjadi.
Karena menurut pengakuan SA bahwa usaha-usaha tersebut didirikan dan berjalan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah SA menerima buah hasil dari usaha yang didirikan nya bersama PS tersebut.
“Bagaimana saya mau mengiyakan permintaan dia (PS) agar tidak melebar ke usaha yang ada, sementara mulai dari bukanya usaha-usaha tersebut yang mana modal awal untuk memulai usaha tersebut modal saya yang lebih banyak dari dia,
Sampai-sampai saya harus menjaminkan SK ASN saya untuk dijadikan modal usaha itu. Sementara modal dari dia (PS) lebih sedikit dari saya.” ungkap SA
Setelah perselisihan itu, SA mengambil inisiatif untuk memulai menelusuri kebenaran akan informasi tentang PS tersebut, dimana PS telah menikah kembali dengan WIL.
Setelah mencari dan mendapatkan informasi ke beberapa pihak, SA lalu mencoba untuk mencari keberadaan WIL yang merupakan istri baru PS. Sekira tanggal 3 Desember 2021 SA mendatangi rumah kediaman WIIL tersebut sendirian. Namun sesampai di alamat yang diduga merupakan tempat tinggal WIL tersebut ternyata yang bersangkutan telah tidak ada ditempat.
SA menduga bahwa rencana kedatangan nya telah bocor ke PS. Terbukti dari pernyaataan tetangga WIL yang mengatakan bahwa baru sekitar setengah jam sebelum kedatangan SA yang bersangkutan (WIL) pergi mengosongkan rumah nya.
Setelah kejadian itu SA lalu menyita semua perlatan tempat usaha mereka, seperti Komputer dan barang lainnya serta menyampaikan kepada karyawan bahwa perusahaan tutup karena tidak mampu lagi menggaji para karyawan.
Memgetahui bahwa SA telah menyita hampir semua peralatan tempat usaha seperti komputer dan barang lainnya, PS tidak terima dan berusaha merebut kembali apa yang telah disita oleh SA. Karena tidak membuahkan hasil dari upaya PS merebut kembali fasilitas perusahaan, PS lalu melakukan upaya-upaya pemaksaan dan intimidasi yang berujung penganiayaan.
Hal tersebut tidak hanya dilakukan PS terhadap pribadi SA namun juga kepada karyawan dan keluarga SA. Bahkan PS mencoba melakukan upaya pembunuhan karakter SA dengan melaporkan SA kepada Kepala Dinas dimana SA bekerja dan juga sampai membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri selaku lembaga yang mengatur tentang ASN.
“Bahkan sampai kepada Kepala Dinas saya dan melaporkan saya ke Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan nya (PS) agar saya dan keluarga saya tertindas.” ungkap SA
Permasalahan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, telah dilaporkan oleh SA kepada Komnas Perempuan Kota Waringin, dengan didampingi oleh Komnas Perempuan, SA melaporkan PS ke Kepolisian atas dugaan KDRT dan penganiayaan.
Namun betapa kagetnya SA bahwa PS ternyata telah lebih dulu melaporkannya kepada pihak Kepolisian atas dugaan yang sama yaitu KDRT, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: B/200//XI/RES.1.6/2022 tertanggal 11 Oktober 2022, di Polres Kota Waringin.
Mengetahui hal itu tidak mengurungkan SA untuk tetap melaporkan PS dengan dugaan penganiayaan dengan nomor laporan: LP/B/297/XI/2022/SPKT/POLRES KOTA WARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 23 November 2022.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dan atau pernyataan resmi yang diberikan oleh kepolisian maupun dari Komnas Perempuan. Saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp (wa) terkait pendapat mereka akan perkara yang sedang bergulir ini berikut perkembangannya belum berhasil. (AJTS)
Editor : Jonter Sinaga