Tumpukan Material galian illegal yang akan dipergunakan untuk menimbun TPT diambil dari sekitaran jalan raya tikungan iang toba (Photo : Jonaga)
Humbahas, Triknews.co,– Proyek Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan jalan lintas Sumatera dinilai tidak sesuai Spack pekerjaan dari hasil tender Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2022 tahun lalu.
Proyek bernilai Rp 1,1 Milliar tidak mematuhi tata laksana pekerja yakni menggunakan pengaman dalam bekerja seperti helm dan sepatu booth serta bungkus tangan para pekerja.Pantauan wartawan Triknews.co dilapangan proyek pemprovsu tidak ada papan proyek pada ruas jalinsum Pakkat Doloksanggul tepatnya Desa Aekgodang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
Selain Perusahaan Kontraktor tidak mengikuti prosedur peraturan tenaga kerja juga tidak mengikuti aturan pemerintah yakni menggunakan bahan galian c dari Sipalakki Doloksanggul.
Dengan demikian proyek Prvinsi TPT Desa Aekgodang -Arbaan diduga telah merugikan negara dari hasil galian c dan cara pengerjaan yang merugikan masyarakat pengguna jalan raya pakkat – Doloksanggul
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa rekanan kontraktor serta Dinas terkait yang membiarkan pekerjaan proyek asal jadi tersebut.
Ketika dikonfirmasi kadis Bina Marga Sumatera Utara Bambang Pardede mengatakan pihaknya tidak berani memberikan jawaban terkait teknis pelaksanaan dilapangan
“Maaf bang, saya tidak bisa menjawab terkait pelaksanaan dilapangan, silahkan komunikasi pada UPT Bina Marga aja,” ujarnya singkat via seluler belum lama ini
Sementara selaku penanggungjawab pelaksanaan.pekerjaan.proyek kepala.Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga Doloksanggul Anto Oppusunggu tidak berhasil ditemui. Sampai berita diturunkan, Dihubungi via telpon seluler dan whatshap namun tidak berhasil (Jos)