Bandar Lampung, Triknews.co,- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) tahun 2022.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BSPS Provinsi Lampung Rangi Liwitiara diruang kerjannya jum,at, (27/02/2023) mengatakan bahwa Kementerian PUPR sangat bersinergi membangun rumah tidak layak huni
“Program BSPS memiliki tujuan terbangunnya rumah layak huni para masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan didukung Prasarana, Sarana dan Utilitas umum sehingga menjadi perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan,” jelas Rangi Liwitiara
Dikatakan, Provinsi Lampung mendapatkan jumlah total kegiatan BSPS tahun anggaran 2022, sebanyak 4440 unit rumah yang terdiri dari BSPS reguler / aspirasi sebanyak 2588 unit dan BSPS Penanganan Kemiskinan Extrim (PKE NAHP ) sejumlah 1852 unit.
“Program BSPS PKE dan stanting merupakan salah satu isu strategis bidang perumahan yang harus dilaksanakan,” ujar Rangi Liwitiara
Pelaksanaan BSPS PKE tersebut merupakan bentuk sinergitas pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama mempasilitasi terbangunnya rumah layak huni untuk masyatakat ditingkat kemiskinan Extrim.
“Adapun data mutakhir untuk BSPS PKE itu diambil dari hasil survei BKKBN ditingkat provinsi Lampung yang diserahkan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Perumahan,” ungkapnya
Selain memakai data mutakhir BKKBN provinsi Lampung, bentuk sinergitas dengan pemerintah Provinsi Lampung adalah dibentuknya tim verifikasi Kabupaten / Kota di lokasi Kabupaten / Kota yang mendapatkan alokasi BSPS PKE sebagai bentuk ketertiban daerah dalam mengawal pelaksanaan kegiatan BSPS PKE tersebut.
“Salah satu yang mendapatkan BSPS PKE adalah Kota Bandar Lampung pada tahun 2022 mendapat alokasi 275 unit yang terdapat di sebelas Kecamatan dan dua puluh tiga kelurahan,” pungkasnya
Dikatakan Rangi, pelaksanaan fisik di Kota Bandar Lampung telah sesuai mekanisme dan tahapan BSPS yakni tahap penyiapan masyarakat, tahap pelaksanaan fisik dan tahap pelaporan.
“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan pelaksanaan BSPS PKE NAHP di Kota Bandar Lampung telah selesai secara keseluruhan,” tandasnya
Ditempat terpisah Kabid Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Arif Muharam mengatakan BSPS PKE NAHP merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
“Setiap Penerima Bantuan BSPS PKE NAHP mendapatkan dana total Rp.20 juta dengan rincian Rp 17,5 juta berupa material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang ” terang Arif Muharam
Menurut Arif, setiap pendanaan dan teknis merupakan kewenangan langsung dari Satuan Kerja (Satker) Disperkim Lampung sebagai penyedia perumahan dan anggaran maupun teknisnya.
“Kita hanya mengajukan dan mengusulkan data rumah tidak layak huni. Melakukan pendampingan serta koordinasi dengan petugas Satker Penyedia Perumahan Provinsi saja,” katanya
Mengakhiri pembicaraannya, Arif menyampaikan semoga sinergitas pusat dan provinsi ini tetap terjalin baik ditahun depan, sehingga rumah yang tidak layak huni semakin berkurang dengan adanya program BSPS. (*)
Editor : Jonter Sinaga