Langsa, TrikNews.co,- Menindaklanjuti keperluan pelaksanaan putusan Hakim Makamah Agung RI Nomor : 1174/PID.SUS/2022 , tanggal 3 November 2022.
Kejaksaan Negeri Langsa telah melaksanakan eksekusi terhadap Muslim, SE alias Cut Lem dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah,SE yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan isi surat yang diterima media ini, Selasa (24/1/2023), Terpidana Muslim, SE alias Cut Lem diminta menghadap kepada Edwardo, SH, MH Jaksa Madya/Kasi Pidum pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023.
Hal tersebut juga sesuai dengan surat panggilan terpidana Nomor : B-/LI.13/Eku.3/01/2023.
Sementara itu masih dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Langsa selain melakukan eksekusi terhadap Muslim,SE alias Cut Lem.
Kejaksaan Negeri Langsa juga melaksanakan eksekusi terhadap pelaku pencemaran nama baik Kadisdikbud Kota Langsa Dra Suhartini, M.Pd yang dilakukan oleh Terpidana T.Syafrizal Bin Usman pada tahun 2022 lalu.
Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Langsa untuk keperluan putusan Hakim Makamah Agung RI Nomor : 6508K/Pid.Sus/2022 , tanggal 15 Desember 2022. Selain itu eksekusi tersebut juga diperkuat dengan surat panggilan Nomor : B-55/LI.13/Eku/01/2023.
Sementara itu Jaksa Madya/Kasi Pidum Edwardo, SH,MH atas nama Kejaksaan Negeri Langsa saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (24/1/2023), dirinya membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus pencemaran nama baik, kedua terpidana tersebut saat ini sudah berada di Lapas Kelas II B Langsa.
“Benar,” tulis Edwardo singkat lewat pesan WhatsApp nya.
Terpisah, Kadisdikbud kota Langsa Dra Suhartini, M.Pd saat dihubungi media ini dalam konfirmasinya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Langsa atas penegakan hukum yang dilakukan.
Dengan terlaksananya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Langsa terhadap terpidana pencemaran nama baik, kata Kadisdik.
“Saya atas nama pribadi, lanjut dia, memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Kejaksaan Langsa yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam penegakan hukum di negeri yang kita cintai ini yaitu Indonesia,” ringkas Kadisdik menutup konfirmasinya. (B.01)